Keluhkan Harga Barang di Indomaret, Warga Lapor Ke Dinas Koperindag Kota Bima

Dinas Koperindag Kota Bima saat mendatangi retain modern di jalan Soekarno Hatta Penato'i


KOTA BIMA - Salah seorang Warga keluhkan harga penjuan Retail modern Indomaret yang berada di Jalan Soekarno Hatta Penatoi keematan Mpunda, Koota Bima, karna dianggap diduga membohongi pembeli pada Minggu, 12 Desember 2022 lalu.

Seorang warga isial isial Ald menceritakan, pada pekan lalu dirinya membelikan makan anak   di indomaret tersebut, pada tempat penyimpanan barang makan tersebut, terterang harga barang dimaksud. Namun setelah dilakukan pembayaran dibahgian justru harga barangnya jauh beda dengan angka yang ditulis di rak penyimpanan barang.

"Pada saat itu saya ingin membeli  suatu barang makanan bayi yang ada di Indomaret, lalu sya melihat barang itu di rak penyimpanan barang dengan harga barng Rp.16.000,dan saya mengambilnya untuk dibawakan kekasir pembayaran,tetapi ketika kasir mengecek harga barang itu ,ternyata harganya Rp.29.000." jelasnya, Minggu (12/12/2022).

Ald mengukapkan, ia sempat mempertanyakan hal itu pada salah satu pegawai di indomaret mengenai harga barang tersebut. Bahkan saat itu, ia juga sempat ingin mengembalikan barang dimaksud, namun tidak diperboleh karyawan dengan alasan tertentu.

"Ketika saya mau mengembalikan barang katanya udah dimasukan data penjualan dan tidak bisa kembalikan. Akhirnya terpaksa saya membayarnya." ungkapnya.

Menurut dia, kejadian semacam itu sudah sering kali  ia rasakan ketika melakukan pembelanjaan di Indomaret tersebut.

"Kejadian ini udah sering kali sy alami disini,bahkan istri saya juga pernah mengalaminya. Maslah ini harus dilaporkan ke Dinas-Dinas terkait. "tegasnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut pihak indomaret meminta maaf kepada semua pelanggang indomaret karna adanya kelelaian yang dilakukan oleh pihaknya selama melayani pembeli.

"Sebelumnya mohon maaf, yang berkaitan dengan pendisplayan itu mungkin ada kelalayain dari kami, apa lagi adanya kekurangan karyawan," katanya disaat dihubungi media ini melalui Whatsapp.

Dari hasil penelusuran media ini, masalah tersebut dilaporkan ke Dinas Koperinda Kota Bima oleh warga melalui surat Kelurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Koperindag melalui Kabid Rusna, SE, pihaknya sudah menerima surat aduan dari Warga terkait harga penjual di Indomaret tersebut, dan mendatangi langsung toko dimaksud.

"Setelah ada laporan masyarakat, kami lansung mengunjungi dan mengevaluasi apa yg menjadi keluahan masyarak di indomaret retail modrn yang ada di penatoi," katanya belum lama ini.

Rusna mengakui, pihaknya menemukan ada kenjanggalan penjualan di toko tersebut, bahkan saat ini Dinas sudah  melakukan evaluasi terhadap penjualan pihak indomaret yang dikeluhkan oleh warga saat ini.  

"Memang ada kejanggalan dari harga yang di terapkan dan tidak sesuai dgn harga yg ada dikasir, intinya ada kesalahan dan janggal  yg dilakukan oleh  pihak  indomaret ini," akunya.

Ia menegaskan, pihak akan memberikan sanksi tegas kepada pihak Indomaret apabila tidak melakukan perubahan terhadap penjualan ditoko tersebut. Dan apabila di toko tersebut belum dilakukan oleh pihaknya, pihak Dinas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Adapun sangsi yang kami berikan sesuai dgn permendag, akan dikasihkan teguran pertama yaitu: teguran secara lisan, dan akan di berikan waktu 1 minggu, dan Pihak Dinas akan mengecek kembali dan apakah ada perubahan yg dilakukan oleh indomaret tersebut. Dan apabila masih tidak dak ada perubahan akan diberikan teguran kedua yakni, teguran tertulis, seterusnya tidak ada tindakan sama sekali, langsung diberikan tindakan ke tiga yakni, pencabutan ijin usaha," terangnya. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item