Nukrah: Klien Saya Agus Mawardy Dikriminalisasi

Pengacara, Nukrah Kasipahu

KOTA BIMA - Kuasa hukum  Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu angkat bicara soal rekomendasi rehabilitasi rawat inap untuk perkara Agus Mawardy yang tidak dilaksanakan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Menurut dia, kliennya tersebut dikriminalisasi. 

Nukrah menjelaskan, penanganan kasus narkotika harus diimplementasikan secara komperehensif, baik itu dari sisi penegakan hukum maupun rehabilitasinya. 

Tapi sangat ironis, terutama pada perkara yang menimpa kliennya tersebut, tidak semua penyidik sudah memahami betul tentang mekanisme penanganan para pengalahguna narkotika. 

"Artinya jika sudah menyalahgunakan narkotika, mereka itu penyakit dan korban, polisi juga harus menjalankan aturan dan mekanisme yang sudah diatur," katanya, Selasa (27/12). 

Berdaaasarkan aturan, semua sudah dijelaskan secara rinci. Jika penyalahguna narkotika itu dilakukan rehabilitasi. Baik itu secara sosial maupun medis. 

Seperti pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, sudah jelas mekanismenya. Kemudian Pasal 103 UU Nomor 35 juga sudah jelas. Bahkan diatur juga dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, pada Pasal 13 Ayat 4 tentang penempatan pecandu atau korban penyalaguna narkotika ke lembaga rehabilitas sosial dan medis, di Ayat 3 penyidik, penuntut, hakim memiliki kewenangan masing-masing setelah mendapatkan hasil asasemen medis dan atau setelah diperiksa secara medis oleh dokter. 

"Dengan adanya aturan tersebut, penyidik berkewajiban untuk melaksanakan rehabilitas berdasarkan rekomendasi asasmen medis dari BNN ke lembaga-lembaga atau panti rehab yang ditunjuk oleh BNN," paparnya. 

Diperkuat lagi dengan Pasal 54 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang diuraikan bahwa setiap pecandu atau penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Maka tidak mesti dikriminalisasi. 

Tapi berhubung kliennya Agus Mawardy ini masih dalam konteks kewenangan penyidik dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidik wajib melaksanakan rekomendasi rehab dari BNN tersebut. 

"Rekomendasi dari BNN Kabupaten Bima ini sudah dikeluarkan, kenapa tidak dijalankan. Setelah penyidik mendapatkan rekomendasi ini dari tim medis atau dokter, maka wajib melaksanakannya," tegas Nukrah. 

Kecuali sambung Nukrah, kliennya ini terlibat dalam jaringan narkotika, maka diproses hukum dan tidak wajib ditahan hingga berbulan-bulan lamanya. Lagi pula, ini kasus narkotika pertama kliennya. 

"Jadi Agus Mawardy ini pecandu narkotika yang dikriminalisasi.  Sudah jelas ada rekomendasi rehabilitasi dari BNN, kenapa tidak dijalankan. Agus ini harusnya diobati, bukan ditahan selama ini," kritiknya. 

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolres Bima Kota untuk tidak tebang pilih penanganan perkara Narkotika untuk kliennya tersebut, karena ini akan menjadi potret buram penangananan dan penegakan hukum di Kota Bima. 

"Jangan ada penyimpangan dalam hal penetapan proses hukum kasus Agus Mawardy," tegasnya. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item