Kapolres Mediasi Islah Risa VS Dadibou

 
Kegiatan islah konflik antara Desa Dadibou dan Desa Risa. Foto: Ibrahim/METROMINI


KABUPATEN BIMA - Rabu (13/12/2016) pagi, Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eka Faturrahman memfasilitasi pertemuan dua desa yang bertikai, yaitu Desa Risa dan Desa Dadibou. pertemuan kedua desa yang sebelumnya pernah berislah itu dilakukan di rumah dinas Kapolres Bima di Desa Panda. Dalam pertemuan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan M.Noer, Kapolsek Woha, Camat Woha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari dua desa, beserta kepala desa.

"Kedua belah pihak dipertemukan untuk islah yang kedua kalinya," jelas Kapolres Bima kepada Metromini.

Saat itu, Kapolres dan Wakil Bupati langsung mengambil langkah mediasi atas konflik yang berawal dari perkelahian pelajar itu. Warga kedua desa masih bersitegang setelah kejadian pengerusakan tanaman yang berlangsung sejak jumat pukul 03.15 WITA lalu.

Mediasi itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak berjumlah 100 orang. Masing-masing desa mengutus 50 orang perwakilan untuk menyampaikan kesepakatan dihadapan Kapolres dan Wakil Bupati Bima. Dalam perjanjian yang disepakati bersama semua pihak menyatakan, akan berdamai dan sama-sama menjaga keamanan di desa masing-masing.

Dalam sambutannya Kapolres Bima meminta kepada warga kedua desa untuk menghilangkan keegoan diri masing-masing, sehingga tidak adalagi yang namanya saling serang.

"Mari kita saling jaga persaudaraan kita semua," ajaknya.

(Baca juga: Wabup Minta Camat, Dadibou-Risa Islah Cepat)

Menurutnya, konflik tersebut berawal perkelahian yang dilakukan sekelompok pelajar. Pihaknya akan mengusut peristiwa perkelahian pelajar yang mengakibatkan sejumlah kerugian di antara dua desa tersebut.

"Kami akan kumpulkan semua keterangan dan akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak, termasuk meminta keterangan dari korban," janjinya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pelukan dan foto bersama seluruh masyarakat yang hadir dari kedua desa. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8134500045313184595

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item