Tanah di Tololai Dipolisikan Warga, BPN: Silahkan Didemo

Belasan warga Dusun Tololai, Desa Mawu, saat bertandang ke Mapolres Bima Kota. Foto: Dedi Irawan/METROMINI
KOTA BIMA – Belasan warga yang menguasai tanah di So Dundu Hea seluas 47,42 are akhirnya bertandang ke Mapolres Bima Kota. Kehadiran belasan warga Dusun Tololai, Desa Mawu mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima atas nama SJ. Mereka menilai Sertifikat atas nama SJ di atas lahan seluas 47,42 are adalah hasil kejahatan berkelompok. Dan mereka pun mengklaim lahan-lahan tersebut merupakan milik mereka yang telah dikuasai sejak tahun 2013 lalu.

(Baca: BPN Dituding Biang Sengketa Lahan di Tololai)

Juru bicara warga, Murdianto, ST yang juga membantu advokasi masalah dugaan mala administrasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bima ini mengatakan, diduga kuat Sertifikat tersebut adalah buah dari konspirasi.

“Untuk memastikan dugaan tersebut, dengan ini kami melaporkan secara resmi masalah penerbitan sertifikat tersebut. Sertifikat ini sudah dimasukkan surat keberatan bahkan pihak desa pun mengeluarkan surat. Tapi, oleh BPN mekanisme ini dilanggar. Padahal jelas, ketika ada keberatan, apapun bentuknya harusnya sertifikat ini dipending dulu,” ujar dia, Minggu (18/12/2016) malam.

Karena penerbitan ini seolah dipaksakan, menurut Bos Vila Wadu Paju itu syarat dengan pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini pun, menurutnya, perlu ditelusuri para pihak yang telah bersama-sama memiliki peranan dalam penerbitan sertifikat ini.

“Kami menduga ada permainan dibalik ini semua. Dan selain melaporkan secara resmi ke Kepolisian. Dalam waktu dekat, kami pun akan menggelar unjuk rasa di kantor BPN Kabupaten Bima di Desa Penapali, Kecamatan woha,” tandasnya.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Bima yang dikonfirmasi Wartawan Metromini mempersilahkan para pihak yang ingin mencari keadilan dibalik masalah tanah yang ada.

Hasan, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bima mengungkapkan, tentang tuntutan warga silahkan saja ditempuh upaya hukum.

“Silahkan demo, jika memang ada yang merasa dirugikan. Dan jika ada laporan polisi, kami siap untuk mengikutinya,” tutup Hasan singkat saja, via Handphonenya, Senin (19/12/2016) pagi ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8481463608942475130

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item