Hasil Kelulusan Formasi Sekdes 'Cacat Hukum', Kades Timu Tunda Pelantikan


Kepala Desa Timu Arsyad H. Djamaluddin. GOOGLE/www.kahaba.net


KABUPATEN BIMA - Rekruitmen di 76 Desa yang menyelekssi perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur, Kasi dan Kadus yang dilaksanakan tanggal 15 Mei 2017 lalu, khusus di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, hasil seleksi khusus formasi penerimaan sekretaris desanya ditolak oleh peserta lainnya.

Menurut peserta yang lainnya, Sekdes yang lulus, bermasalah dan melanggar peraturan yang mengatur tentang perangkat desa.

Dampak dari penolakan itu, perangkat desa yang terpilih pun ditunda proses pelantikannya. Kondisi ini berbeda dengan beberapa desa yang telah menggelar pelantikan dari hasil seleksi serentak beberapa waktu lalu tersebut.

Kepala Desa Timu, Arsyad H. Djamaludin mengatakan, pelantikan ditunda karena hasil seleksi perangkat desa Timu formasi Sekdesnya menuai masalah. 

"Khusus formasi Sekertaris Desa (Sekdes), dianggarp peserta yang lain bahwa peserta yang lulus seleksi melanggar aturan,” ungkapnya, Minggu (4/6/2017) sore tadi yang dilansir dari salah satu media online di Bima.

Diakuinya, menurut pengklaiman peserta yang lain bahwa, peserta yang lolos seleksi tersebut dianggap telah melakukan pelanggaan persyaratan administrasi yakni melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 huruf (c) dan PP 43 Tahun 2014 tentang persyaratan umum peserta. 

Selain itu, sambung dia, diduga juga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bima.

“Dasar Itu sehingga alasan dari peserta lain, meminta penundaan bahkan penolakan khusus hasil formasi Sekdes. Dan kami pun masih menunggu proses lebih lanjut dari masalah ini yang sedang kami konsultasikan ke atas," jelasnya.

Dalam waktu dekat sambung Arsyad, dirinya akan melantik peserta yang lulus dari formasi Kabid Urusan (Kaur) Perencanaan dan Pelaporan di Desa Timu, karena yang lulus tidak bermasalah.

Sementara salah seorang peserta formasi Sekdes Timu, Ramli membenarkan, salah satu peserta yang dinyatakan lulus tes telah melanggar persyaratan administrasi. Sehingga seleksi perangkat Desa Timu formasi Sekdes cacat demi hukum.

“Untuk itu, kami minta kepada Kades Timu agar tidak melantik Sekdes terpilih karena melanggar aturan," tegasnya. (RED) 

Related

Politik dan Hukum 7609760891640598147

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item