Pansus Perangkat Desa Semakin 'Dekat'



Anggota Fraksi PAN, Ilham H. Adnan, SH. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Masalah yang mencuat dibalik penerimaan atau seleksi Perangkat Desa di 76 Desa se Kabupaten Bima yang dilaksanakan, Senin, 15 Mei 2017 lalu, akan berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bima.

Baca: "Wajah Desa" Antara Pansus dan Ancaman ADD 2017

Menurut anggota Fraksi PAN, Ilham H. Adnan, SH mengatakan, pihakya dalam mengawal masalah rekruitmen perangkat desa sudah mengundang pihak eksekutif sebelumnya/ Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi dan ingin mendengar seperti apa masalah dari kacamata pihak Pemerintah Kabupaten Bima.

"Dinas terkait (DPMDes) sudah diundang dan kami mendengar penjelasan mereka. Sedangkan Sekda yang di undang, tapi tidak hadir. Sedangkan Kabag Hukum juga datang dan Tim Penyusun atau Pembuat Soal (akademisi/dosen) semua pun datang saat diundang lalu," jelas Ilham di kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa, 6 Juni 2017 lalu.
Ia mengatakan, sesuai dalam ketentuan yang mengatur tentang seleksi atau pengadaan perangkat desa seperti pada UU No 6, di PP 24 Tahun 2014, di Perda No 1 Tahun  2015 tentang Perangkat Desa/ Pada semua peraturan yang ada  itidak ada diterangkan keberadaan panitia yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bima.

"Di regulasi atas tidak ada. Perbup juga tidak ada yang mengatakan kalau ada Panitia Kabupaten (Tim Penyusun soal yang di SK-kan Bupati, di mana Ketuanya Kepala DPMDes Kabupaten Bima)," terang mentan Lawyer itu.

Jadi, Ilham menegaskan, dalam rekruitmen perangkat desa lalu, sudah sangat jelas menyalahi Prosedur Pelaksaannya dengan munculnya Panitia Kabupaten ini. 

"Ini merupakan masalahnya. Dan hasil penemuan serta adanya kejanggalan ini, saya sepakat jika masalah ini di-Pansuskan. Insya Allah, dalam waktu dekat Pansus ini akan disepakati dalam Paripurna ke depan ini," tandasnya. 

Ketua Komisi I, Sulaiman MT. 
METROMINI/Agus Gunawan
Ditegaskan kembali, Ketua Komisi I, Sulaiman MT, SH juga menilai bahwa pelaksanaan Seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Aparatur Desa lainnya (Kaur, Kasi dan Kadus) itu bermasalah. 

"Kami sesalkan pelaksaan kemarin, karena sudah jelas melanggar dan di luar ketentuan, tapi tetap dilaksanakan oleh pihak Pemkab Bima,' ucap dia di DPRD Kabupaten Bima, Selasa siang kemarin. 

Dalam pembentukan Pansud, duta Partai Gerindra itu mengatakan, agenda ini sudah di disposisikan oleh Badan Musawarah (Banmus). Nantinya, Pansus tentang masalah seleksi perangkat desa akan dijadwalkan di Paripurna.

Diakuinya, proses pembentukan Pansus sedang dikerjakan. Disposisi di Banmus kelaur dan tinggal dijadwalkan pembahasannya. Dan jika selesai di Banmus serta sudah dijadwalkan, maka akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan. 

"Insya Allah, Hari Jum'at (9/6/2017) depan akan di laksanakan Rapat Badan Musawarah (Banmus). Dan untuk Rapat Paripurna, kita tunggu hasil dari Rapat Banmus. Kapan dan tanggal berapa baru di Paripurnakan, Kita tunggu saja proses ini berjalan," kata dia.

"Dan yang jelas, Anggota Dewan yang masuk di Pansus mungkin tujuh anggota saja. Tapi mayoritas Anggota DPR Kabupaten Bima saat ini, sangat setuju bila Pansus itu dibentuk," tutup dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8387994200266687736

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item