Protes Hasil Pilkades di Renda "Kian Membara", Dugaan Penggelembungan 178 Suara Penyebabnya

Warga di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima melakukan pemblokiran jalan dan menuntut dilaksanakannya Pilkades ulang di desa tersebut, Selasa, 15 Januari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Gelombang protes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima semakin memuncak dengan aksi warga yang melakukan pemblokiran jalan di desa se temapat, Selasa (15/1/2019) sore. Sebelumnya, warga dari empat calon bersama pendukungnya melakukan aksi di kantor Bupati Bima dan baru-baru ini melakukan unjuk rasa di kantor DPMD Kabupaten Bima.


Pada aksi yang digelarnya di Desa Renda, masyarakat menuntut dilaksanakannya Pilkades ulang di desa tersebut. Massa memblokir jalan dengan batu dan pohon serta berkumpul di area pemblokiran yang dijaga ketat oleh aparat dari Polres Bima dan juga pasukan dari Brimobda NTB yang berkantor di Kelurahan Sambinae, Kota Bima.

Salah seorang Calon Kades Renda Drs. Rusdin yang ikut dalam aksi penolakan Pilkades di Desa Renda yang dilangsungkan tanggal 20 Desember 2018 lalu mengungkapkan bahwa telah terjadi permainan yang menciderai demokratisasi dalam Pilkades di Desa Renda. Dia pun menuding bahwa hasil Pilkades di Desa Renda merupakan hasil kecurangan yang dilakukan pihak Panitia Desa.

"Kami merasa keberatan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang diduga tidak berazaskan kejujuran dan keadilan. Dan kami menilai hasil pilkades terjadi kecurangan yang masif dengan indikasi penggelembungan hingga 178 suara," bebernya, Selasa, 15 Januari 2019. 

Diakuinya, empat calon dari lima calon Kades bersama massa pendukungnya sengaja melakukan pemboikotan jalan dengan batu dan balok kayu serta melakukan pembakaran ban bekas yang memacetkan arus lalu lintas lajur Tente, Kecamatan Woha yang menuju Kecamatan Belo hingga ke Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.


Tampak kendaraan mengalami lumpuh total dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Renda. Tak hanya itu, akibat aksi tersebut, memicu ketegangan antara kubu pendukung hasil pilkades dan massa aksi yang menolak hasil Pilkades di Renda. Untungnya, aksi warga mendapat pengawalan yang ketat aparat kepolisian hingga tidak terjadi hal yang diinginkan dalam pemblokiran jalan yang terjadi sore kemarin. 

Kembali ke Rusdi. Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di Desa Renda ditegaskannya sebagi produk demokrasi yang cacat hukum. Untuk itu, kata dia, wajib hukumnya hasil Pilkades lalu dibatalkan. Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkades tersebut menyisahkan adanya dugaan pembusukan yang dilakukan panitia yang dengan sengaja membantu memenangkan salah satu calon di Desa Renda. 

"Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kelebihan surat suara dari jumlah warga yang memberikan hak pilih. Di mana, selisih suara dari Pemenang Pilkades dan urutan kedua hanya 70 lebih suara. Sementara jumlah suara yang lebih sebanyak 159 suara," terang dia. 

Ia menjelaskan, dalam jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Desa Renda ada sebanyak 5.050 pemilih. Sementara warga yang memberikan hak pilih berdasarkan undangan sebanyak 3.575 suara. Artinya, kata dia, sisa kertas surat suara yang tidak memberikan hak pilih sebanyak 1.475 suara.

Sementara itu, sambung Rusdi, dari lima kandidat di Desa Renda, jumlah surat suara sah yang diperoleh calon nomor urut satu sebanyak 583 suara, nomor dua 687 suara, nomor tiga 118 suara, nomor empat ada 1.127 dan nomor lima sebanyak 1.219 suara serta jumlah suara batal ada 19 suara. 

"Total keseluruhan dari jumlah perolehan suara lima calon adalah 3.734 suara. Sementara, jumlah tersebut bertolakbelakang dengan jumlah peserta yang memberi hak pilih sebanyak 3.575 suara," pungkas dia.

"Selisih penggelembungan ada 159 suara dan jika ditambah dengan suara batal ada 178 suara yang kami pertanyakan dari mana datangnya angka yang dinilai mark up kertas suara ini," sambung dia. 

Ia melanjutkan, pembusukan yang dilakukan panitia dengan membakar sisa surat suara adalah upaya yang menguatkan adanya i'tikad jahat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai panitia pemilihan di tingkat desa. Padahal, kata dia, tidak ada dalam aturan pelaksana Pilkades untuk memusnahkan sisa kertas suara yang belum dicoblos.

"Kondisi dan tindakan panitia ini menambah ketidakpercayaan warga terhadap hasil pelaksanaan Pilkades di Desa Renda. Dan jika Pilkades ulang tidak dilaksanakan, kami akan melakukan aksi besar-besaran agar pemerintah mau mendengar dan memutuskan pelaksanaan Pilkades ulang di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima," pungkasnya.

Di sisi lainnya, pihak Panitia Pilkades Renda masih dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diungkap salah seorang calon Kepala Desa dalam pemberitaan ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8918398337623652894

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item