Diduga tidak Netral, 3 ASN di Bolo Diproses Panwascam

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwascam Bolo, A Rizal, M.Pd. METROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Tidak Netral pada acara sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima di di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Senin, 14 September 2020 lalu, 3 ASN diproses  Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bolo.

Ke 3 ASN tersebut yakni M bekerja di Kantor Kecamatan Bolo, F pegawai di SMPN 3 Bolo dan I staf di Dikbudpora Kabupaten Bima. Mereka diproses karena dugaan terlibat dalam Sosialisasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, SE dan Drs Dahlan M Nor.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwascam Bolo, A Rizal, M.Pd., menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut, pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi. 

"kami telah memeriksa 2 orang saksi. Kemudian 2 saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya Rabu (16/9/2020).

Usai pemeriksaan saksi, pihaknya akan memanggil terduga untuk dimintai keterangannya. 

"Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami segera memanggil terduga untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya pada saat sosialisasi Bapaslon yang dimaksud," terangnya.

Menurut Rizal, ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Huruf C yang menyatakan; bahwa PNS harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan sebagaimana yang di jelaskan dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017.

Terkait netralitas ASN, tambahnya, diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI. Pada poinnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

"Jika ASN tersebut terbukti secara syah melanggar ketentuan sebagaimana yang kami sebut di atas, maka akan kami tindaklanjuti dengan merekomendasikannya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red)," pungkasnya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 4819092255359871890

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item