Berkali-kali Diperpanjang Masa Kontrak dari Tahun 2021, Warga "Kupas" Proyek Sayap Kantor Rp22 Miliar

 

Kondisi di dalam gedung bangunan sayap kantor Wali Kota Bima yang menelan anggaran proyek sebesar Rp22,6 miliar di tahun 2021 lalu yang masih dikerjakan hingga saat ini, Sabtu, 26 Februari 2022. (METROmini/Agus Mawardy)

KOTA BIMA - Pelaksana proyek sayap kantor Wali Kota Bima senilai Rp22,6 miliar pada tahun 2021 lalu, dimenangkan oleh Perusahaan Terbatas (PT) Citra Andika Utama dan PT Surabaya Jaya Konstruksi KSO. Dalam proyek tersebut, kontrak pekerjaan terhitung tanggal 22 Februari 2021 dengan masa pelaksanaan yaitu 300 hari kalender.

Sesuai jadwal, pekerjaan yang sedari awal ditolak oleh sebagian Anggota DPRD Kota Bima itu batas akhir pekerjaannya yaitu tanggal 18 Desember 2021.

Diketahui, setahun sudah pelaksanaan pekerjaan itu berjalan. Namun hingga menjelang akhir bulan Februari 2022 saat ini. Ternyata, pekerjaan mega proyek di halaman kantor Pemkot Bima itu belum selesai atau finish dikerjakan.

Dilansir dari media online di Kota Bima. PPK proyek sayap kantor Wali Kota Bima, Agus Musalim, ST mengungkapkan, pekerjaan proyek ini sesuai dalam kontraknya batas akhir pekerjaannya per 18 Desember 2021.

Kata dia, karena tak mampu diselesaikan sesuai waktu 300 hari kelender per tanggal 18 Desember 2021. Pihaknya memberikan adenddum untuk penambahan waktu pertama hingga 31 Desember 2021 tanpa denda.

"Karena pekerjaan belum selesai. Kami memberikan tambahan waktu dengan pekerjaan diperpanjang selama 50 hari Kalender. Terhitung mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2022 plus dendanya," jelas Agus dilansir dari gardaasakota.com, Sabtu, 26 Februari 2022.

"Dan setelah beberapa kali tambahan waktu yang diberikan. Hingga hari ini, Pelaksana belum mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut," sambung Agus.

Ia mengklaim, tak ada kendala dalam pekerjaan proyek ini. Dan saat ini, sedang dalam penyelesaian sesuai kontrak yang diberikan dengan tambahan waktu lagi kepada kontraktor.

"Tambahan waktu diberikan sesuai kebutuhan sampai proses serah terima. Jadi, tidak bisa diperkirakan sampai kapan. Namun semakin cepat pelaksana menyelesaikannya, akan semakin baik. Karena denda per hari tetap berjalan sebagai konsekuensinya," terangnya.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian yang telah lewat dari waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Pihak pelaksana didenda dengan hitungan sebesar 1/1000 dari bagian kontrak yang belum dilaksanakan. Denda berlaku selama masa perpanjangan yang diberikan dari awal Januari 2022 lalu. Dan uang denda ini nanti akan masuk ke kas daerah. 

PPK mengatakan, tak ada sanksi lain dalam keadaan keterlambatan pekerjaan yang melewati masa kontrak kecuali pemberian denda. Ia mengaku, dirinya selalu melaporkan hasil penilaian kinerja pihak penyedia atau pelaksana proyek ini ke Sekda selaku pimpinan dan juga kuasa pengguna anggaran di Pemkot Bima.

"Tak ada sanksi lainnya. Dan kami pun tetap melaporkan ke pimpinan atau Pak Sekda terkait penilaian kinerja dari pihak penyedia," tandasnya. 

Sorotan Para Warga

Di sisi lainnya, mendengar pemberian kesempatan perpanjang masa pelaksanaan proyek yang berkali-kali. Namun hingga kini belum juga rampung untuk 100% penyelesaian . Pemuda asal Kota Bima, Danil menanyakan tentang perpanjangan dari dokumen jaminan pelaksanaan di proyek ini.

Menurutnya, dokumen jaminan pelaksanaan ini dibuat untuk kepentingan adendum yang digunakan dalam perpanjangan waktu pekerjaan. 

"Perlu dipertanyakan perpanjangan dokumen jaminan pelaksanaannya proyek ini. Karena sudah berkali-kali diberikan perpanjangan kontrak yang harusnya berakhir di tanggal 18 Desember 2021 lalu," jelas Danil, Sabtu (26/2/2022)

Kata dia, pihak lembaga auditor internal atau Inspektorat harus terus mengawasi perkembangan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek yang fantastis di Kota Bima ini. 

"Inspektorat diharapkan bisa berperan dalam mengawasi pekerjaan ini. Masa berkali-kali diberi kesempatan perpanjangan, namun hingga di akhir Februari 2022 belum juga selesai," hera dia.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bima yang telah memberikan dua kali kesempatan untuk perpanjangan waktu dalam proyek ini harusnya bersikap tegas. Pemkot berhak dan harus meminta pihak pelaksana agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Kami melihat, cara pemerintah atau sikap Wali Kota Bima, terkesan membisu dalam melihat progres proyek ini. Harusnya, selaku Kepala Daerah menunjukkan sikap yang serius terhadap perusahaan yang didenda karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai masa pelaksanaannya. ini tak ada suaranya sama sekali untuk menegur pihak pelaksana," terang dia.

Ia mengatakan, setelah pekerja selesai dan memasuki masa pemeliharaan. Ia menghimbau agar konsultan pengawas, PPK, Kepala Dinas terkait, pihak Inspektorat bila perlu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar mengecek secara detail dan menilai kualitas pembangunan proyek ini agar uang negara yang digunakan tidak ada yang disalahgunakan.

Warga lainnya, Mawardy mengatakan, di kondisi daerah yang pendapat asli daerahnya rendah dan masih bergantung dari anggaran pusat dalam proses pembangunan di daerah. 

Seharusnya, lanjut dia, Pemda seperti Pemkot Bima mengerem kegiatan atau program pembangunan fisik yang sangat membebani APBD saat ini. Apalagi yang bernilai puluhan miliar seperti sayap kantor itu. Semestinya, anggaran pembangunan sayap kantor itu tak dialokasikan di APBD TA 2021 lalu.

*Skala prioritas kebijakan, harusnya lebih dipahami oleh pemerintah dalam melihat kebutuhan yang urgen dan penting bagi rakyat di masa pendemi. Tidak tepat tahun lalu kita anggarkan pembangunan sayap kantor yang "mencle-mencle" begini lagi kondisi pekerjaannya," sentil dia.

Menurutnya, di masa masa pendemi saat ini, rakyat sangat berharap mendapat bantuan sosial langsung dari pemerintah. Rakyat sangat butuh akses dan fasilitas kesehatan yang murah, mudah, berkualitas dan modern dari pemerintah daerah.

"Kebijakan yang kurang tepat, kalau sekarang pembangunan fisik yang digenjot. Sementara rakyat dibiarkan bertahan sendiri dengan keadaan ekonominya yang kian lemah efek pendemi saat ini," sentilnya.

Warga lainnya, Mega mengaku, selaku mantan Tim Pemenangan Wali Kota Bima lalu, dia mendengar banyak rumor dan gosip di proyek sayap kantor ini. Informasinya, dari sumber orang pemerintahan, diduga anggaran proyek ini sudah dicairkan sepenuhnya di akhir tahun lalu. 

"Dan kabarnya juga, diduga sudah berganti peran di lapangan sebagai kontraktor yang bertanggungjawab dari proyek ini. Memang, bukan sebuah rahasia lagi, setelah kami telusuri, diduga kuat dari pengakuan sumber kami bahwa anggaran proyek ini, sudah banyak yang menikmatinya," ujar Mega.

Makanya, kata dia, karena diduga kuat dari anggaran proyek ini sudah dibagi. Ditambah informasi bahwa disinyalir pelaksana proyek ini adalah kontraktor yang banyak mengerjakan proyek lain di Kota Bima. Akibat terlalu banyak pekerjaannya, berdampak pada proyek sayap kantor ini yang terbengkalai keadaannya. 

"Kalau menurut saya, terlalu mahal, anggaran sayap kantor itu senilai Rp22,6 miliar. Pekerjaan ini jauh lebih murah dari pagu anggaran itu," ujar Mega

Sebab, kata dia, walau dua lantai bangunan. Ditambah pekerjaan jembatan di masing-masing sisi bangunan. Namun, pada pekerjaan atapnya masih standar. Tidak gunakan kubah seperti kantor induk di sebelahnya.

Menurutnya, potensi keuntungan cukup lumayan dari pekerjaan proyek ini. Apalagi, kondisi di dalam gedung hanya dipraktisi atau dibagi dengan pembatas fiber yang tipis dengan posisi kaca di atasnya. Sangat sederhana sekali pembagian dalam gedung itu.

"Proyek sayap kantor ini terlalu mahal jika sampai Rp22,6 M. Dan juga tak ada kontribusi dan manfaatnya secara langsung bagi warga. Diduga ada motif lain. Pak Lutfi terlalu memaksakan pekerjaan infrastruktur yang tak begitu penting di masa pendemi. Apalgi dengan anggaran yang fantastis," ujarnya. 

Ia menghimbau, jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek sayap kantor baik secara administratif, maupun secara tehnik apalagi dugaan tindak pidana suap dan korupsi. Baiknya, pihak yang mengetahui hal itu, segera laporkan ke pihak yang berwajib.

"Saya menduga, perpanjangan masa pelaksanaan proyek yang berkali-kali. Dan kualitas bangunan maupun kondisi dalam ruangan yang begitu sederhana. Ada hal yang patut ditelusuri lebih dalam dibalik proyek ini. Jangan sampai anggaran daerah dirugikan dari proyek ini," tandas Mega. (RED)


Related

Video 2617314435367355676

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item