Anggota Polsubsektor Soromandi Bekuk Dua Pelaku Curas di Pinggir Kawasan Teluk Bima

Dua orang pelaku curas di pinggir kawasan Teluk Bima yang berhasil diamankan Anggota Polsubsektor Soromandi, Kamis (7/3/2019) malam. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Kepala Pol Subsektor Soromandi IPDA Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos mengungkapkan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selalu meresahkan masyarakat, Kamis, 7 Maret 2019. Dua orang pelaku yang diamankan ini sering beroperasi di lintasan jalan pinggir laut teluk bima tepatnya di kawasan dekat Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, di mana korban atau sasarannya adalah muda-mudi yang sedang berpacaran di pinggir pantai.

Sebelumnya, Sofyan menceritakan, pada hari Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09:00 WITA datang seorang laki-laki bernama Muhlis (24) warga asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang merupakan korban curas di kawasan pinggir pantai teluk bima. 

"Korban menceritakan, sehari sebelumnya sekitar jam setengah sembilan malam, saat dia duduk di pinggir pantai yang terletak di Desa Lewintana bersama pacarnya, tiba-tiba didatangi oleh 5 orang pemuda atau pelaku yang tidak dikenal kemudian melakukan pengancaman dan perampasan terhadap barang yang dibawa korban bersama dengan pacarnya," ujar Sofyan, Jum'at (8/3/2019) pagi.

"Barang-barang korban yang diambil adalah sebuah HP merk Samsung Lipat seri Caramel GP E1 272, sebuah HP Xiaomi Redmi 4S, sebuah HP Oppo F1 S dan uang tunai sebesar Rp500.000," sambung dia.

Ka Polsubsektor Soromandi melanjutkan, atas dasar pengaduan tersebut, dirinya membentuk Tim dan menyusun rencana untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh korban. Akhirnya, pada hari Kamis (7/3/2019) kemarin sekitar pukul 21:30 WITA, dia dan anggotanya melaksanakan patroli di Desa Lewintana.

"Dari patroli tersebut, kami mengamankan dua orang yang dicurigai ingin melakukan aksi curas di malam itu. Dan juga, ciri-ciri kedua lelaki mendekati atau persis seperti yang disampaikan korban dalam pengaduannya di kantor," tandas dia. 

Kemudian, sambung Pian (sapaan akrab perwira muda ini), pihaknya mendekati kedua orang tersebut dan saat itu, keduanya langsung melarikan diri ke arah persawahan. Anggota pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (18) yang merupakan warga di RT 10, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Sementara seorang lainnya yang menggunakan sarung sebagai penutup kepalanya berhasil melarikan diri.

"Saat dilakukan interogasi terhadap M, pemuda asal Nggembe ini mengaku memang pelaku aksi curas yang dilakukan terhadap Muhlis warga Desa Rabakodo di hari Selasa (5/3/2019) malam. Dan selanjutnya pelaku M menyebutkan nama-nama kompolitannya yang sering melakukan aksi curas di pinggir pantai Desa Lewintana," jelas dia. 

"Nama-nama pelaku lainnya yang disebutkan oleh M yaitu ada yang berinisial Y (32) yang merupakan warga Dusun Pasir Putih, Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, ada I alias No (26) warga Dusun Bontoranu, Desa Rada, Kecamatan Bolo, ada pelaku berinisial G 917) dan Mu alias Nawa (23) yang keduanya merupakan warga Desa Lewintana.  tahun, swasta, alamat Desa Lewintana," tambah Pian. 

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku M bahwa dua buah HP yaitu Samsung lipat dan HP Oppo dipegang oleh I alias No. Sementara HP merk Xiaomi dipegang oleh Y. Atas keterangan tersebut, Tim Pol Subsektor Soromandi menelusuri keberadaan HP samsung lipat yang telah digadai kepada salah seorang warga di Desa Nggembe. Akhirnya, barang bukti itu pun berhasil diamankan oleh Tim.

Selanjutnya, kata dia, Tim yang bergerak cepat menuju rumah Y berhasil membekuknya saat Y sedang tidur di rumahnya dan kemudian langsung dibawa ke kantor. Dari hasil interogasi, pelaku berinisial Y ini pun mengakui perbuatannya. 

"Pengakuan pelaku Y bahwa dia yang telah mengambil HP Xiaomi milik korban dan mendapat bagian Rp.100.000 dari uang milik korban yang dicurasnya di dua malam lalu," jelas dia. 

Atas pengakuan pelaku ini pun, sambung dia, HP HP merk Xiaomi yang sudah dipegang oleh pelaku lainnya berinisial A yang merupakan warga asal Desa Lewintan, saat Tim beranjak ingin menjemput di rumahnya ternyata si A sudah melarikan diri dan tak ada di dalam rumahnya. 

"Akhirnya, sekitar jam dua dini hari tadi. Baru dua pelaku yang sudah berhasil diamankan dan telah dilarikan langsung ke Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang perwira muda kelahiran asal Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima itu.

"Dan dari pengakuan kedua pelaku ini, sudah sekitar tujuh kali aksi curas yang dilakukannya terhadap korban yang menikmati suasana teluk bima di Desa Lewintana. Dan untuk ketiga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran petugas," tambah Kepala Pol Subsektor Soromandi IPDA Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2874370062808449761

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item