Bupati/Wali Kota Tak Melakukan PTDH Terhadap PNS Terbukti Korupsi Hingga 30 April 2019, Terancam Diberhentikan Sementara

MenPAN-RB terbitkan surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. METROMINI/Dok
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin kembali menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, agar segera diberhentikan.

Sikap tegas itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019. Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” ujar Menteri seraya menegaskan bunyi poin nomor 2b dalam SE yang dibuatnya tersebut.

Seurat MenPAN-RB tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. METROMINI/Dok
Ia mengatakan, dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

"Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Mentri Syafruddin, belum lama ini. 

Menteri PANRB Syafruddin menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (Baca: Bupati atau Wali Kota) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatannya.

"Sanksi ini sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tulis Mentri.

Ia menegaskan, pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019. Untuk hasilnya, sambung Menteri, harap dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB.

"Demikian ketentuan bunyi poin nomor 6 Surat Edaran yang dibuat," tulis Mentri.

Ia menambahkan, dalam tembusan Surat Edaran yang dibuatnya dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Demikian Surat Edaran yang dibuat. Dan telah diinformasikan secara resmi melalui laman Setkab RI, hari Rabu, 6 Maret 2019 lalu," tulis Mentri.  (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 7763054008243530657

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item