Anggaran Obat dan BMHP 2018 Diakui Kadikes Rp3,4 M, "PPK: Pengadaan Secara E-Purchasing dan Sudah Diperiksa Tim PHO"

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Buma, dr. Ganis bersama pejabat Dikes saat memberikan tanggapan atas dugaan pengadaan obat yang bermasalah senilai Rp3,6 miliar di tahun 2018 lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA – Polemik pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) ditahun 2018 yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima yang awalnya disebut menelan anggaran Rp3,6 miliar, akhirnya ditanggapi Kepala Dikes Kabupaten Bima, dr. Ganis dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Juraidah, S.Si, APT, Jum'at, 8 Maret 2019.

Sepperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT IFK Kabupaten Bima yang akrab disapa yuni mengaku, dalam pengadaan obat, khususnya pada anggaran belanja di tahun 2018 lalu, kantor IFK tidak dilibatkan sama sekali.

"Semua pekerjaan terkait anggaran obat-obatan dan BMHP di tahun 2018 lali, mulai dari tingkat perencanaan, pengadaan dan juga proses pendistribusiab obat ke Puskesmas, pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut. Semua pekerjaan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dan juga PPK pengadaan," sorot Apoteker berjilbab asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima tersebut.


Sorotan lainnya pun disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah, SE yang menduga dalam beberapa tahun terakhir khusus pengadaan obat-obatan di Kabupaten Bima selalu menuai masalah. Maman--biasa ia disapa--mengatakan, dalam masalah ini, di hari Senin (11/3/2019) depan, pihaknya akan mengundang pejabat Dikes Kabupaten Bima dan pihak eksekutif terkait untuk diundang dan diminta klarifikasinya di kantor DPRD Kabupaten Bima.

"Untuk masalah pengadaan obat dan realisasi kegiatan tahun 2018 lalu. Hari Senin kami akan layangkan undangan klarifikasi terhadap Dikes Kabupaten Bima dan juga kepada Sekda yang banyak disebut sebagai pengatur banyak pekerjaan dan proyek yang ada di Dikes pada tahun 2018 hingga saat ini," pungkas Ketua DPD PAN Kabupaten Bima itu di kediamannya di Lingkungan Wenggo, Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, Jum'at (8/3/2019).


Terkait sorotan tesebut, Kadikes Kabupaten Bima dr. Ganis memberikan tanggapannya dalam konfrensi pers yang digelar di ruang rapat kantor Dikes Kabupaten Bima, Jum'at, 8 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Kadikes didampingi oleh Sekertaris Dikes Sufaidin S.Sos dan juga seorang Kepala Bidang Rifaid, M.Ap serta  PPK pengadaan obat tahun 2018 Juraidahm S.Si, APT,

dr. Ganis mengatakan, dalam kegiatan pengadaan obat di tahun 2018 lalu, yang dilakukan pihak Dikes Kabupaten Bima sudah mengikuti sesuai dengan mekanisme aturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa saat ini. Dia mengaku, tidak ada masalah untuk pengadaan obat-obatan yang sudah disalurkannya kepada masyarakat melalui Puskesmas.

"Obat di tahun 2018 lalu, harus disalurkan segera karna menyangkut kebutuhan masyarakat. Jangan sampai ada kelangkaan obat yang mengundang masalah. Dalam dalam pengadaan obat-obatan maupun Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sudah dilakukan sesuai dengan cara yang benar," pungkas mantan Kepala Puskesmas Woha, Kabupaten bima itu.

Ganis menegaskan, dalam pengadaan obat tersebut, sudah memenuhi unsur prosedural. Memang ada Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) seperti harum suntik dan infus itu tidak ada dalam perencanaan, tetapi hal itu merupakan kebutuhan dasar dan ia mengaku menambahkan item tersebut, karena jenis bahan medis seperti itu harus ada dan tidak boleh kosong.

Ia menjelaskan, soal pendistribusian obat yang dilakukan langsung pihak Dikes karena untuk menghindari kelangkaan obat di setiap Puskesmas se-Kabupaten Bima. Ia mengungkapan, masalah ini pun terjadi saat Kepala IFK Kabupaten Bima yang diperintahnya untuk menerima barang tersebut, tapi tidak menampung barang atau obat tersebut untuk disalurkan oleh kantor UPT IFK Kabupaten Bima.

"Dalam pengadaan Obat-obatan ini, sebenarnya tidak ada masalah walau tidak ada tanda tangan dari Kepala IFK. Dan apalagi ada disebut dipaksakan untuk menandatangai surat penerimaan obat itu tidak benar. Dan sebagai atasan, saya wajar mememrintahkan bawahan saya. Tidak ada pemaksaan untuk tanda tangan surat kepada Kepala IFK dalam hal pengadaan obat-obatan di tahun 2018 lalu,” beber dia.

Ia melanjutkan, di tengah banyak Puskesmas yang terus meminta obat, selaku kepala dinas, dia mengambil inisiatif untuk memberikannya. Sebab, kebutuhan obat merupakan kebutuhan penting bagi kesehatan masyarakat.

"Sebelumnya, Kepala IFK setelah diperintahkan untuk mendistribusikan obat itu, tidak mau menerima. Sedangkan jabatan Kepala UPT IFK setingkat eselon IV dan kedudukanya sama seperti 21 Puskesmas yang ada di Kabupaten Bima. Mengapa obat langsung didistribusikan, karena kami tidak mau terjadi  kelangkaan obat," terangnya.

Ia pun tak gentar dengan pernyataan Ketua Komisi IV yang meminta BPK untuk melakukan audit khusus mengenai anggaran pengadaan obat yang disebut-sebut senilai Rp3,6 miliar.

"Silahkan saja dimintai untuk diaudit oleh BPK. Dan jika ada temuan BPK seperti yang disebut di Puskesmas, silahkan bawakan ke kami. Dan untuk pengadaan ini kami siap untuk mempertanggungjawabkan itu," tandas dia.

"Untuk diketahui, anggaran pengadaan obat dan BMHP bukan Rp3,6 miliar di tahun 2018 yang terserap, tapi anggaran yang digunakan hanya Rp3,4 miliiar," tambah Ganis dilansir dari salah satu media online di Bima.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juraidah S.Si, APT mengatakan, pengadaan obat senilai Rp3 miliar lebih yang terserap dari anggaran DAK 2018 sudah memenuhi prosedur dan tidak ada pelanggaran yang terjadi karena dilaksanakan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk Kepala Dinas, saya bertangung jawab penuh dalam pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis habis Pakai di tahun 2018 lalu. Dan dalam kegiatan tersebut, tidak ada dilakukan pengadaan secara sepihak karena sudah sesuai degnan tupoksi masing-masing yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018," jelas Juraidah, dikutip melalui sebuah media online di Bima.

Ia mengungkapkan, dalam pengadaan obat-obatan tersebut, telah dilaksanakan secara E-Katalog atau biasa dikenal dengan Sistem informasi Elektronik yang memuat Daftar, Jenis, Spesifikasi teknis dan harga barang dengan menggunakan sistim E-Purchasing atau tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem Katalog Elektronik.

”Tidak akan ada yang bisa dimanipulasi dengan pembelian secara E-Katalog dan semua dilakukan serba transparan," terang dia.

Ia melanjutkan, dalam proses pengadaan obat-obatan tersebut, juga ada Tim PHO yang terdiri dari Pejabat di Dikes Kabupaten Bima Bapedda Kabupaten Bima dan juga dari Bagian AP setda Kabupaten Bima. Dan dalam pengadaan tersebut, setiap barang yang datang diperiksa oleh Tim PHO terlebih dahulu baru bisa dibayarkan kepada pihak penyedia barang.

"Barang-barang yang sudah diperiksa oleh Tim PHO. Dan selaku PPK, kami telah menyerahkan kepada Kepala Dinas. Dan setelah itu, Kadis yang menyerahkan kepada kantor UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Bima," beber dia.

Diakuinya, tahap-tahap sudah dilakukan, Dan sayangnya, saat obat-obatan ini diserahkan ke kantor IFK, tapi kepalanya menolak. Dan soal mengapa ditolak, sambung dia, bisa ditanyakan langsung ke ke Kepala UPT IFK Kabupaten Bima. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3332797083978660471

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item