Komisi IV Atensi Khusus Masalah Obat, "Maman: Sekda Diduga Pengatur Banyak Proyek di Dikes Kabupaten Bima"

Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah,S.E yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Polemik antara IFK Kabupaten Bima dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, akhirnya Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang membidangi Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan, Muhammad Aminullah,SE angkat bicara. 

Ketua DPD PAN Kota Bima yang akrab disapa Maman itu pun menduga bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2018 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima sebesar Rp3,6 miliar untuk pengadaan bahan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) itu bermasalah .

Ia menjelaskan, sesuai informasi dan aturan dalam bidang kesehatan kegiata farmasi atau pengelolaan dan pengadaan serta pendistribusian obat sudah semestinya melibatkan kantor UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) yang masih berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. 

“Saya heran kok Dinas Kesehatan langsung yang distribusikan obat-obatan, padahal ada bagian terkait seperti UPT IFK Kabupaten Bima yang mesti dilibatkan dari awal perencanaan hingga proses distribusi obat disalurkan ke Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Bima,” ungkap Maman, Kamis, 7 Maret 2019. 

Maman mencurigai adanya aroma penyalahgunaan uang negara dan bau konspirasi dibalik pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tahun 2018 lalu yang terjadi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. 

Kata dia, kebutuhan obat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang jangan sampai ada tindakan penyalahgunaan di dalam pengadaannya. Sebab, jika kebutuhan obat bermasalah, tentu akan berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat yang ada di Kabupaten Bima.

Diterangkannya, masalah obat ini selalu menuai polemik di setiap tahunnya. Padahal, uang sudah ada dan pengadaannya pun sudah dilakukan dengan cara atau pembelanjaan online sesuai petunjuk yang ada di dalam e-katalog, di mana pihak penyedia sudah ditetapkan secara online oleh pemerintah. Dan saat ini, masalah obat yang sedang diaudit oleh BPK di puskesmas-puskesmas di Kabupaten Bima sudah ada yang menjadi temuan. 

"Dan memang, dalam setiap tahun pengadaan obat tidak pernah melalui mekanisme atau pun prosedur yang ditetapkan. Wajar saja ketika hari ini ada temuan dari BPK saat melakukan audit di puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Bima," ungkap wakil rakyat yang dikenal lugas dalam pernyataannya soal rakyat selama ini.


Ia menjelaskan, dalam hal pengadaan obat, di awal kegiatan harus ada perencanaan mulai dari semua Puskesmas yang diajukan ke kantor IFK Kabupaten Bima. Dan dalam hal pengadaannya di Dinas Kesehatan, UPT IFK harus dilibatkan, 

"Jangan seperti yang terjadi di Dikes, pengadaan dan pendistribusiannya dilakukan sepihak oleh Kadis dan PPKnya. Awal rencana haris dari PKM yang memahami kebutuhan mereka di bawah. Dan ang memiliki tupoksi dalam hal pendistribusian serta pengaturan farmasi termasuk obat di dalamnya adalah kantor UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK). Jangan langsung menjadi urusan Kadis atau pun PPKnya langsung," beber dia.

Baca juga: Kepala IFK Kabupaten Bima 'Ogah' Tanda Tangan Berita Acara Penerimaan Proyek Pengadaan Obat-obatan Tahun 2018 Senilai Rp3,6 Miliar

Dan kami menduga, ada kejanggalan pada pendistribusian obat yakni tidak prosedural. Sehingga, pihak BPK mendapatkan temuan di beberapa PKM terkait dengan kekurangan dalam pengadaan obat-obatan di tengah anggaran yang digelontorkan sudah terhitung fantastis. 

Kata dia, digaan amburadulnya pengadaan dan tata keloka pelaksanaan pendistribusian obat terjadi karena besarnya faktor kepentingan lain. Untuk itu, ia menegaskan, persoalaan pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima diduga banyak ketimpangan yang terjadi dan masalah ini akan menjadi atensi khusus pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Bima.

“Kami sebagai mitra dan juga wakil rakyat di Kabupaten Bima kerap merasa tidak dihargai oleh Pemerintah Kabupaten Bima yang dalam hal ini OPD Dinas Kesehatan. Sebelumnya, dalam pengunaan anggaran di tahun 2018 lalu, terkait alokasi Dana Afirmasi senilai Rp12 miliar untuk pengunaan penunjang kesehatan di Kabupaten Bima, saat dimintai penjelasannya terkesan tidak mau terbuka," jelas dia. 

"Kami meminta RAB nya saja tidak pernah dikasih. Padahal tugasnya DPRD itu sebagai lembaga pengawasan pihak eksekutif di Kabupaten Bima," sambung Maman dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan bersurat ke BPK agar dilakukan audit dalam hal pengalokasian dana DAK Rp3,6 miliar untuk pengadaan obat-obatan dan dana afirmasi sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan di tahun 2018 lalu yang dikelola oleh Dikes Kabupaten bima. 

Selain itu, sambung dia, pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Bima juga akan mengundang pihak pimpinan di Dinas Kesehatan, Kepala UPT IFK Kabupaten Bima dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai penjelasannya atas penggunaan anggaran di tahun 2018 lalu yang banyak menuai masalah dalam aplikasi kegiatannya saat ini. 

"Dan dalam undangan tersebut, juga akan dilayangkan kepada Sekda Kabupaten Bima, dengan harapan, beliau mau memberikan penjelasan karena yang diduga sebagai otak yang mengatur sebagian besar pekerjaan di Dinas Kesehatan baik pengadaan fisik pembangunan dan juga kegiatan lainnya adalah Sekda. Bayangkan saja, anggaran pembangunan fisik di Dikes tahun 2018 lalu sampai dengan Rp85 miliar, belum lagi ditambah kegiatan non fisik lainnya," beber Legislator asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima itu.

Ia pun menyampaikan atensi khususnya kepada Sekda Kabupaten Bima untuk tidak main main dengan anggaran yang digelontorkan oleh negara. Ia berharap, Sekda bisa hadir dan memberikan penjelasannya saat diundang pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Bima nantinya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dr. H. Ganis yang dimintai tanggapannya menjawab bahwa proses pengadaan obat di tahun 2018 lalu dilakukan dengan melalui cara e-katalog. 

"Pengadaannya dengan sistem informasi elektronik yang sudah ada dalam daftar e-katalog. Di dalam pengadaan online tersebut, sudah ada jenis barang, spesifikasi teknis dan harga barang yang akan dibeli termasuk juga obat-obatan di dalamnya. Dan untuk pengadaan obat tahun 2018 lalu, Dikes Kabupaten Bima mengadakannya melalui sistim e-purchasing di situs LPSE yang dikelola oleh pemerintah." jelas Ganis, dilansir dari salah satu media online

Namun, saat Kadikes itu dimintai tanggapannya soal pendistribusian obat dan keterlibatan UPT IFK Kabupaten Bima. Tiba-tiba ia enggan memberikan tanggapannya dan menutup pembicaraan dengan wartawan yang menghubunginya melalui sambungan ponsel pribiadi miliknya tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan Ketua Komisi IV, Sekda Kabupaten Bima, Drs. H Taufik masih dimintai tanggapannya terkait pemberitaan ini.  (RED)

Related

Pemerintahan 753092761415886708

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item