Proyek Jembatan Padolo Bikin Rusak Bangunan Warga, Kontraktor dan Pemerintah Diminta Jangan Lepas Tanggung Jawab

Pembangunan jembatan Padolo di Kelurahan Paruga yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu ternyata merusak bangunan ruko milik warga. Kondisi ini, keadaannya dibiarkan saja bfgitu saja baik oleh kontraktor dan juga pemerintah. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Sejak pembangunan yang dilaksanakan di tahun 2018 lalu, polemik pembangunan jembatamn padolo yang terletak di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima masih saja mendulang masalah hingga keberadaannya yang sudah bisa digunakan warga atau para pengguna jalan saat ini. 

Di bulan Juli 2018 lalu, Warga di Lingkungan Bara, Kelurahan Paruga, Kota Bima, terpaksa memberhentikan aktivitas pekerjaan pembangunan Jembatan Padolo yang terletak di bilangan jalan negara tersebut. Kala itu, warga merasa keberatan dengan pelaksana proyek yang tidak ada sosialisasinya kepada masyarakat.

Tak hanya itu, polemik pun berlanjut hingga bulan Agustus 2018 dan pekerjaan yang menguras dana APBN puluhan miliar tersebut pun sempat dihentikan. Di saat itu, beberapa kali warga menghalang-halangi pelaksana pekerjaan untuk melanjutkan pembangunannya. Aksi warga didorong adanya masalah dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut yang dilakukan dengan tidak transparan. Terutama soal ketinggian aspal pada jembatan dan juga pengaspalan yang akan dilakukan di jalan raya. 

Setelah pekerjaan selesai dilakukan di akhir tahun 2018 lalu. Ternyata, masalah dibalik pelaksanaan proyek jembatan padolo itu masih saja ada. Pasalnya, seorang pemilik bangunan atau ruko di sebelah selatan jembatan yang saat ini disewa oleh perusanaan finance 'colombia', mempersoalkan cara pembangunan jembatan yang berdampak pada kerusakan ruko tersebut. 

Pemilik ruko, H. Nurdin menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek jembatan tersebut, jelas berdampak pada ruko bangunan yang dimilikinya. Kata dia, saat ruko dirusak, pihak kontraktor maupun pemerintah selaku pengawas proyek tidak secara bertanggung jawab mengabarkan keadaan yang merugikan pihaknya di tengah proyek jembatan sedang dilaksanakan. 

"Kerusakan ruko milik kami yang disewa lembaga finance 'colombia' saat pekerjaan proyek jembatan padolo dilaksanakan di tahun 2018 lalu, tidak ada kordinasi dan juga tanggung jawab atau permisi yang disampaikan pihak kontraktor maupun pemerintah selaku pengawas pekerjaan," ujar H. Nurdin, Rabu, 6 Maret 2019.

Pembangunan jembatan Padolo di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima di tahun 2018 yang lalu. METROMINI/Dok
Kata dia, akibat kerusakan bangunan ruko miliknya tersebut, omset sewa yang semestinya dalam tahun-tahun sebelumnya disepakati senilai Rp150 juta per tahun dengan perusahaan colombia, di tahun 2019 ini mengalami penurunan sewa yang cukup lumayan, akibat kerusakan bangunan imbas pekerjaan proyek jembatan paruga tersebut. 

"Di tahun-tahun sebelumnya, perusahaan colombia biasa menyewa setahun Rp150 juta. Akibat kerusakan bangunan akibat proyek jembatan, di tahun ini sewa ruko berkurang menjadi Rp100 juta per tahun," cetus Nurdin. 

Menurutnya, dalam menyikapi kerugian yang dialaminya saat ini. Pihaknya, sudah mengadukan masalah ini ke pihak yang berwajib. Namun, hingga sekarang, proses hukum atasu kerugian yang dialami Nurdin, sepertinya tidak serius ditangani oleh pihak yang berwajib. 

Pada prinsipnya, sambung dia, masalah ganti rugi ini yang dituntut dibalik kerusakan bangunan ruko yang membuat biaya sewa menjadi menurun drastis akibat pekerjaan proyek jembatan yang dilakukan oleh kontraktor di tahun 2018 lalu. 

Ia berharap, pihak Pemerintah Kota Bima tidak berpangku tangan dalam menengahi masalah yang dialami warganya. Ia pun menginginkan, agar kontraktor yang telah merusak bangunan ruko miliknya bersama dengan pemerintah, berupaya mencari solusi atas upaya ganti rugi dibalik proyek pembangunan jembatan yang telah merugikan pihaknya tersebut. 

"Kami berharap, di tengah proses hukum yang tidak berjalan saat ini. Pihak kontraktor berjiwa besar dan pihak pemerintah tidak melihat begitu saja atas kerugian yang kami alami. Dan sejauh ini, kami sudah berupaya untuk meminta ganti rugi, tapi tampaknya belum ada titik terang dan kepada siapa masalah ini harus dituntut tanggung jawabnya," tandas dia. 

Di sisi lainnya, pihak kontraktor proyek jembatan padolo dan juga pemerintah yang dalam hal ini dinas tehnis yaitu DPUPR Kota Bima selaku pengawas pekerjaan, masih dikonfirmasi atas masalah yang dialami warga yang memiliki ruko yang telah dirusak akibat pembangunan proyek jembatan padolo yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu. (RED)


Related

Kabar Rakyat 468932226368569682

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item