Kasat Reskrim Jemput Seorang DPO Kasus Pembunuhan Dewa di Pomdam XII/Tanjungpura-Pontianak

Seorang DPO kasus kematian Dewa di tahun 2017 lalu, berinisial MZ alias Habe dijemput Kasat Reskrim di Pontianak, Selasa, 26 Maret 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kasus kematian Dewa, pemuda asal Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima di bulan Juni 2017 menyisahkan beberapa pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari beberapa pelaku yang masuk DPO, dua pelaku diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai anggota TNI. 

"Kedua pelaku tersebut adalah MZ alias Habe dan seorang anggota TNI Batalion Kostrad 328 Cilodong berinisial M," sebut Kapolres Bima yang dikutip oleh Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi, Rabu, 27 Maret 2019.


Hanafi mengatakan, salah seorang DPO berinisial MZ alias Habe, atas laporan pihak keluarga korban, akhirnya yang bersangkutan sudah diproses dan sudah diberhentikan dari Pendidikan TNI. Pemberhentian tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Panglima Komando Daerah Militer XII/TPR Nomor Kep/70-45 /III/2019 pada tanggal 19 Maret 2019 lalu.

"Untuk DPO atas nama Habe yang sedang mengikuti pendidikan, sudah diberhentikan. Dan permberhentian tersebut sesuai dengan SK Panglima Komando Daerah Militer XII/TPR," ucap dia. 

Atas dasar tersebut, sambung Hanafi, Kasat Reskrim Polres Bima, pada hari Selasa, 26 Maret 2019 bersama anggotanya melakukan penjemputan terhadap DPO atas nama Muhammad Zainudin alias Habe yang merupakan tersangka  kasus pembunuhan sesuai dengan LP nomor 317/VI/2017/NTB/Res Bima/P Donggo tertanggal 29 Juni 2017 lalu.

"Penjemputan terhadap tersangka dilaksanakan di Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat," sebut dia.

Saat ini, kata Hahafi, tersangka Habe sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka Habe sudah ada di Mapolres Bima dan sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk DPO lainnya yaitu pelaku berinisail M, saat ini merupakan anggota TNI Batalion Kostrad 328 Cilodong. Untuk DPO M, kita masih menunggu Keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah Anggota TNI aktif," jelas Hanafi. 

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Arkam yang juga pelaku penikaman sudah menjalani hukuman dan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Raba-Bima. (RED)

Related

Politik dan Hukum 6630577011449426684

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item