Tersangka Curanmor di Kantor Djarum Diringkus di Renda
https://www.metromini.info/2017/01/tersangka-curanmor-di-kantor-djarum.html
Anggota Polsek Asakota bersama-sama dengan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota. FOTO: Bagian Humas/POLRES BIMA KOTA |
KOTA BIMA – Masih ingat kasus pencurian sepeda motor di Kantor PT. Djarum, di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima yang sempat dijaga aparat brimob tapi aksi maling lancar bagai tak ada aral halangan.
Mungkin, aparat brimob lengah saat malam naas itu tiba. Tapi, kini keberadaan kawanan Pencurian Sepeda Motor (Ranmor) digilas aparat Buser Polres Bima Kota.
Tak ayal, Kamis (12 Januari 2017) dini sehari semalam, sekitar pukul 00.05 WITA berdasarkan laporan polisi penangkapan tersangka kasus curanmor di kantor rokok Djarum di Jatiwangi beberapa waktu yang lalu itu, anggota Polsek Asakota bersama-sama dengan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah.
Baca juga: Polisi Amankan Motor Curian di Tengah Sawah
“Penadah hasil curanmor (pasal 480 KUHP) dibekuk atas inisial Wrt alias Eli alias Wwn. Lelaki 28 tahun, pekerjaan sebagai petani, warga RT 02 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima,” ujar IPDA Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota dalam release-nya ke Redaksi Metromini, Kamis, 12 Januari 2017.
Suratno menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Renda. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vixion.
Sementara ini, kata Suratno, tersangka diamankan di Mapolsek Asakota dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim setempat. (RED)
Mungkin, aparat brimob lengah saat malam naas itu tiba. Tapi, kini keberadaan kawanan Pencurian Sepeda Motor (Ranmor) digilas aparat Buser Polres Bima Kota.
Tak ayal, Kamis (12 Januari 2017) dini sehari semalam, sekitar pukul 00.05 WITA berdasarkan laporan polisi penangkapan tersangka kasus curanmor di kantor rokok Djarum di Jatiwangi beberapa waktu yang lalu itu, anggota Polsek Asakota bersama-sama dengan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah.
Baca juga: Polisi Amankan Motor Curian di Tengah Sawah
“Penadah hasil curanmor (pasal 480 KUHP) dibekuk atas inisial Wrt alias Eli alias Wwn. Lelaki 28 tahun, pekerjaan sebagai petani, warga RT 02 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima,” ujar IPDA Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota dalam release-nya ke Redaksi Metromini, Kamis, 12 Januari 2017.
Suratno menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Renda. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vixion.
Sementara ini, kata Suratno, tersangka diamankan di Mapolsek Asakota dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim setempat. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.