Kecewa Pasien Darurat Ditolak, KPSPI Tuding Pelayanan IGD RSUD Kota Bima Buruk

IGD RSUD Bima

KOTA BIMA, Terkait pelayanan RSUD Kota Bima yang menolak pasien darurat, Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) menuding pelayanan IGD RSUD Kota Bima buruk. 

Ketua KPSPI Iwan pada metromini media menjelaskan, terhadap pelayananan RSUD Kota Bima  yang menolak salah satu pasien  yang kondisinya darurat Karena sesak napas dengan alasan tak masuk akal. 

"Pihak IGD RSUD Kota Bima menolak untuk merawat pasien tersebut dengan alasan kapasitas ruang RSUD  terbatas, " Kata Iwan.. 

Pada Sabtu 16 maret 2024 Iwan menjelaskan, dirinya melihat langsung kejadian yang tidak prikemanusian yang dilakukan oleh oknum di RSUD  Kota Bima kemarin. 

"kronologisnya saat itu saya sedang dirawat di Ruangan IGD RSUD Kota Bima lalu datang salah satu pasien  yang didampingi istrinya dengan kondisi sangat parah dan harus ditangani secepatnya, pasien  tersebut mengalami sesak napas berat, namun mirisnya pihak pelayanan RSUD Kota Bima menolak menangani karena RSUD udah Full kapasitas dan pasien tersebut pun terpaksa pulang bersama sejumlah pengantar setelah dipulangkan oleh pihak  IGD RSUD Kota Bima saat itu juga, "Terang Iwan yang  menyaksikan langsung kejadian itu. 

Tambah Iwan, Penolakan pasien pada malam itu bukan hanya 1 pasien saja, banyak pasien yang datang meminta  untuk ditangani, bahkan keluarga pasien ada yang datang komplain. 

" Faktanya, ketika dipindahkan kekamar perawatan, Iwan menyempatkan diri mengevaluasi lokasi blok tersebut, dan ternyata masih banyak kamar yang kosong,dan masih bisa  digunakan untuk pasien-pasien yang membutuhkan walaupun itu kamar kelas 1, bahkan dirinya ditempatkan di blok kelas 1," Ujarnya. 

Pada saat dipindahkan, Kata Iwan,   kekamar perawatan dirinya dan sempat  mengevaluasi beberapa kamar yang ada di samping kamar saya , kenyataannya masih banyak yang kosong, ini masih bisa digunakan untuk pasien yang membutuhkan,walaupun ini kamar kelas 1, harusnya pihak RSUD Bima  mengutamakan pasien yang membutuhkan. 

"Penolakan terhadap pasien darururat hanya dengan alasan Bed tidak ada, mestinya pasien yang telah ditangani di IGD dan telah di obserfasi dipindahkan ke ruangan, sirkulasi ini penting uuntuk menjaga kapasitas UGD tetap bisa melayani pasien, " Tuturnya. 

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan. 

"Itu baru sebagian aturan, karena masih banyakaturan  lain terkait persoalan seperti ini, " Pungkas Iwan.

Sementara samapai berita ini dimuat pihak IGD RDSUD Kota  Bima atau pihak management RSUD Kota  Bima masih dalam upaya untuk dimintai keterang terkait hal tersebut  (RED)

Related

Kabar Rakyat 62695460736395182

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item