Yuni Diperiksa Polisi, Direskrimsus Polda NTB Atensi Kasus Pengadaan Obat Dikes Kabupaten Bima Tahun Lalu

Data anggaran pengadaan obat dan pembekalan kesehatan yang tertuang dalam pos anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bima di dalam dokumen APBD Tahun  Anggaran 2018. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Polemik pengadaan obat yang dianggarkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima di tahun anggaran 2018 lalu kian menggelinding. Pasalnya, babak baru penanganan kasus ini di lembaga Kepolisian pun mulai dilakukan. Diketahui, dalam anggaran APBD 2018, pagu anggaran dalam kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu sebesar Rp4.073.334.000. 

Dalam pagu anggaran tersebut nilai pembelanjaan yang tertuang dalam perencanaan pembelian melalui e-katalog atau sistim e-purchasing yaitu senilai Rp3.821.365.776. Namun, dalam pengakuan Kepala Dikes Kabupaten Bima, dr. Ganis menyebutkan realisasi pembelanjaan obat di tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar.


Dalam pengungkapan dugaan borok pengadaan obat di Dikes Kabupaten Bima, munculnya polemik ini, saat seorang PNS, Nurkasna Wahyuni yang menjabat sebagai Kepala IFK Kabupaten Bima menolak untuk menandatangani surat berita acara penerimaan obat yang disodorkan oleh Kepala Kadikes. Buntuk penolakan  tersebut, diduga sebagai salah satu sebab dimutasinya seorang sarjana apoteker dan juga pemilik titel magister rumah sakit itu sebagai salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di kantor Bappeda Kabupaten Bima oleh Bupati Bima, belum lama ini. 


Lepas jabatan sebagai Kepala IFK Kabupaten Bima, kasus obat yang juga dalam pengawasan jajaran Kepolisian, pada hari Rabu, 13 Maret 2019, pihak Polres Bima menyurati Yuni (sapaan akrab mantan Kepala IFK, red) untuk dimintai klarifikasinya seputar polemik pengadaan obat di Dikes Kabupaten Bima pada tahun lalu. 

Sesuai jadwal dalam undangan pihak Polres Bima, Yuni pun memenuhi panggilan penyidik di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bima, sekitar jam 09:00 WITA dan berakhir sampai dengan jam 13:00 WITA. 

Yuni mengaku, dirinya ditanya seputar pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang bersumber dari DAK 2018. Dan ia pun menjawab seputar yang diketahuinya, di mana kantor IFK Kabupaten Bima, sejak awal perencanaan hingga pada proses distribusi tidak pernah dilibatkan. 

"Semua proses pengadaan obat dari awal hingga diserahkan langsung oleh Dinas Kesehatan, dilakukan tanpa melalui kantor IFK. Dan pernyataan ini pula yang saya sampaikan di hadapan penyidik tipikor saat proses klarifikasi dilakukan," ujar dia di Mapolres Bima, Rabu (13/3/2019).

Data anggaran pengadaan obat dan BMHP dalam e-katalog yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima senilai Rp3,8 miliar yang menggunakan DAK Dikes Kabupaten Bima Tahun  Anggaran 2018. METROMINI/Dok 
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan itu pun, dia menyerahkan pula data hasil rekapan dari kebutuhan obat yang diusulkan oleh 21 puskesmas di Bima kepada Kepala Dikes Kabupatem Bima, yang nilai anggarannya disesuaikan dalam pagu DAK 2018 yaitu sekitar Rp3,8 miliar. 

"Saya menyerahkan data itu, dan proses selanjutmnya saya tidak tahu, Dan tiba-tiba saja di bulan Maret 2019 ini, saya disuruh tanda tangan berita acara penyerahan obat dan harus bertanggung jawab tentang barang pengadaan sebagaimana yang daftarnya dilampirkan dalam surat berita acara tersebut," beber dia. 

Sontak saja, Yuni mengaku, dirinya tak ingin konyol menandatangani program pengadaan dan mau bertanggung jawab di tengah proses pengadaan obat yang nilainya miliaran tak diketahui sama sekali proses pembelanjaannya. Dan kata dia, dalam perencanaan awal, tidak diusulkan BMHP, karena ada anggaran khusus dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).


Ia menegaskan, semestinya pada proses distribusi obat ke Puskesmas harus dilakukan oleh kantor IFK dan pada kenyataannya diserahkan langsung oleh pihak Dikes Kabupaten Bima, tentu hal tersebut di luar kewenangannya yang hanya pejabat esselon IV.

"Soal tak dilibatkannya kantor IFK tentu pihak Dikes yang lebih mengerti. Dan dalam klarifikasi bersama pihak Kepolisian, saya juga menyerahkan data-data yang mungkin dianggap perlu untuk kebutuhan pihak Kepolisian dalam mengusut dugaan adanya pidana dibalik pengadaan obat-obatan di Dikes Kabupaten Bima yang menggunakan DAK tahun 2018 lalu," pungkas dia. 

Terpisah, ternyata, dugaan masalah pengadaan obat yang sudah dilakukan proses klarifikasi awal oleh jajaran Tipikor Polres Bima mendapat perhatian dari Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin. Direktur mengatakan, dalam dugaan masalah pengadaan obat-obatan di Kabupaten Bima, sebelum diselidiki pihak Polres di Bima, pihaknya sudah mengetahui kabar ini melalui media. 

"Dari situ, saya memerintahkan Reskrim Polres untuk menyelidikinya dengan langkah awal melakukan klarifikasi dan dilakukan pengambilan keterangan maupun pengumpulan data-data terkait pengadaan obat, Dan agenda untuk klarifikasi sudah dibuat, kami tetap memantau setiap perkembangannya,” kata Syamsudin, Kamis, 14 Maret 2019 siang. 

Diakuinya, dalam perkembangan penanganan dalam dugaan kasus pengadaan obat ini, pihak Polres akan selalu berkoordinasi dengan Polda NTB, dan bila ada kesulitan dalam penanganannya nanti, pasti tetap di backup.

"Dalam penanganan kasus ini, Polda akan back up dan tetap membantu Polres. Dan intinya, kasus ini jadi atensi kami di Polda,” tegasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 4433431745958009155

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item