Mantan Kepala Distanbun Kabupaten Bima Ditetapkan Tersangka, Proyek Cetak Sawah 2016

Kasat Reskrim Polres Bima.Iptu Adhar,S.Sos/METEROmini Dok

KABUPATEN BIMA - Mantan Kepala Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Ir. MT, akhirnya ditetapkan sebagai oleh jajaran Tipidkor Polres Bima, Sabtu (5/6/21) ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos, MT menjadi tersangka atas kasus program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program Bantuan Pemerintah (Banpem) berupa Sarana Produksi (Saprodi) yang bersumber dari dana melalui Dirjen PSP

Kementrian Pertanian Tahun 2016 lalu, saat masih menjabat Kadis PTPH yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program tersebut.

“Dari hasil penyidikan, bahwa benar pada tahun 2016 dinas pertanian Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan Banpem berupa bantuan Saprodi dari dana APBN melalui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada Dinas Pertanian dan Provinsi NTB," ungkap Adhar.

Lanjutnya, Distanbun Provinsi PenggunaA Anggaran(KPA), sedangkan Dinas PTPH Kabupaten Bima selaku PPK. Banpem itu sendiri diperuntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode TA 2015 dan TA 2016. Hal itu sesuai dengan nomor dan tanggal Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA: SP- 018.4.239133/2016 Tanggal 26 febuari 2016, dengan kode kegiatan :1795.001.001, Sub kegiatan :055.A.526311, dengan Klasifikasi Belanja : Belanja Bantuan

"Berdasarkan DIPA tersebut maka terbentuklah pejabat pengelolaan dana program dimaksud, seperti PA adalah pejabat di kementrian Pertanian Di KDAnya adalah pejabat di kementrian

Pertanian RI, KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB, PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, PPSM adalah sekretaris Dinas Propinsi NTB, Tim Tekhnis perluasan sawah, serta Tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat dengan jumlah Kelompok Tani Sebanyak; 241 poktan." Papar Adhar.

Hanya saja lanjutnya, disini Kabupaten Bima khususnya, tidak semua unsur yang terbentuk dilibatkan dalam program tersebut.

"Yang berperan hanya kepala dinas pertanian, ketua Tim tekhnis perluasan sawah, sekretaris dan 2 orang staf hononer dinas pertanian,"Tutur Adhar.

Kabupaten Bima sendiri mendapatkan sebesar Rp. 14.474.000.000 lewat program itu. Dengan rincian sebagaimana tertuang dalam SK pembentukan kelompok Rp 5.560.000.000 untuk 83 Poktan, dan Rp. 8.914.000.000 untuk 158 Poktan, sehingga totalnya sebesar 14.474.000.000.

Dana Saprodi milik Poktan tersebut masuk ke dalam rekening kelompok tani dan telah dicairkan oleh kelompok tani itu sendiri dalam 2 tahapan, yaitu Rp.10.139.500.000 atau 70% dan Rp.4.113.100.000 atau 30%, dengan menyertakan surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian.

Setelah kelompok tani datang dengan didampingi KAUPT untuk mengambil surat rekomendasi, saat itulah beber Adhar, Kabid atas perintah Kadis pertanian meminta agar kelompok tani datang kembali guna menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk.

“Telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang bertentangan dengan juklak Bapem Tahun 2016" ujar Adhar.

Penyimpangan-penyimpangan adalah, pertama, dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian hanya formalitas saja. Karena Poktan hanya diminta membuka rekening di bank terdekat dan menanda tangani adminitrasi yang sudah dibuatkan oleh pihak dinas. Kedua, Dinas pertanian secara sepihak telah menunjuk pihak ketiga, yakni CV Argo Mitra Sentosa selaku penyedia barang Saprodi tanpa sepengetahuan Poktan, yang seharusnya Poktan punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.

Ketiga, selain perusahan pihak ketiga, pihak dinas pertanian lewat Kabid, atas persetujuan Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut. Bahkan ada perusahan lokal yang tanpa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan Saprodi kepada kelompok tani seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Wera.

Keempat, pihak dinas pertanian dalam hal ini Kabid melalui KAUPT memerintahkan kepada Poktan penerima bantuan agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.

Dengan begitu, Poktan, KAUPT dan Dinas Pertanian mendapatkan aliran dana dengan rincian. Rp.97.000/hektar untuk para UPT, Rp.112.000/hektar untuk para Ketua Poktan, dan Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian.

Kelima, ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ketiga, terdapat kekurangan volume Saprodi sebesar Rp. 2.289.636.000, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya oleh perusahaan lokal yang melakukan droping barang.

Sementara audit kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan mataram ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 5.116.769.000.

Karena dari total Banpem Rp.14.474.000.000, Poktan sendiri secara real hanya menerima 9.357.231.000.

"Dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian hasil gelar perkara penyidik satreskrim polres Bima telah menetapkan tersangka Kepala dinas pertanian kabupaten Bima tahun 2015 sampai 2016, saudara Ir. MT" Tandas Adhar.

Namun dalam kasus ini, lanjutnya, pihak Tipidkor Satreskrim Polres Bima masih sedang mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. (RED)


Related

Kabar Rakyat 8315024230443424862

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item