Kasus Korupsi Cetak Sawah Baru Tahun 2015-2016, Polisi Dalami Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polres Bima, Adhar S,Sos.METEROmini/Dok


KABUPATEN BIMA - Setelah menetapkan Mantan Kepala Distanbun Kabupaten Bima, M.Tayeb sebagai tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah baru dan bantuan sarana produksi (Saprodi) pertanian tahun 2016 lalu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima terus melalukan penyelidikan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menerangkan, pihaknya akan mendalami peran pihak lain. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. 

"Kami masih kembangkan, apakah ada peran tersangka lain dalam kasus ini," terangnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Distanbun Kabupaten Bima Ditetapkan Tersangka, Proyek Cetak Lahan

Kata Adhar, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, penyidik akan bekerja sekuat tenaga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Termaksud memeriksa tersangka mantan Kepala Distanbun, M.Tayeb.

"Kami akan periksa saksi-saksi lagi,” ungkapnya.

Adhar mengungkapkan dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB. 

"Kerugian negaranya Rp5.116.769.000," bebernya.

Sebagai informasi, pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat bantuan cetak sawah baru dan Saprodi yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Bantuan tersebut turun melalui Dinas Pertanian NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bantuan tersebut di peruntukan kepada 241 kelompok petani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode 2015 dan 2016. Para kelompok tani akan mendapat bantuan berupa benih padi, pupuk dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya  sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok). Misalnya benih padi, POC, pupuk urea, pupuk NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.

Sementara, anggaran yang digelontorkan untuk Kabupaten Bima Rp14.474.000.000. Dengan rincian pencairan, tahap pertama dengan nilai Rp10.139.500.000 dan tahap kedua dengan nilai Rp4.113.100.000. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3319558978945753096

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item