AMPUN Desak DPRD Hentikan Tambang Liar di Desa Risa dan Panda
Massa Aksi AMPUN NTB.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (AMPUN) gedor kantor DPRD Kabupaten Bima Selasa, (29/6/21). Massa berjumlah puluhan orang ini, mendesak DLH dan DPRD Kabupaten Bima, untuk menghentikan kegiatan tambang yang diduga ilegal di Desa Risa Kecamatan Woha dan Desa Panda Kecamatan Palibelo.
Koordinator lapangan (Korlap) Wahidin meminta pihak dinas terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal yang meresahkan warga saat ini.
"Kami minta Dinas terkait dan DPRD untuk segera menghentikan penambangan eksplorasi itu" desaknya, Selasa (29/6/2021).
Kata dia, penambangan di Desa Risa dan Desa Panda saat ini cukup meresahkan warga sekitar lokasi. Untuk itu, DPRD dan Dinas terkait jangan tinggal diam. Dan segera lakukan pemanggilan terhadap dinas terkait dan oknum yang diduga melakukan tambang liar tersebut, sesuai tuntutan massa aksi.
"DPRD segera menghentikan penambangan ekspolorasi material batu/tanah galian C di Desa Risa Kecamatan Woha dan Desa Panda Kecamatan Palibelo,DPRD segera memanggil DLH sekaligus oknum atau pelaku yang diduga melakukan penambangan liar material batu atau tanah di lokasi tersebut, kami menghimbau Kepada Pihak DPRD Kabupaten Bima untuk segera melakukan upaya pengawasan terhadap pembangunan proyek BWS DAM irigasi Pela Parado Yang dalam penilaian kami proyek tersebut diduga proyek siluman yang merugikan anggaran Negara serta mengorbankan masyarakat sebagai penerima manfaat," desaknya.
Wahidin tegaskan, tuntutan massa aksi itu harus segera diindahkan oleh pihak oleh DPRD dan Dinas terkait.
"Jika tuntutan Kami tidak di tindaklanjuti dalam 3x24 jam maka kami akan kembali membangun konsolidasi gerakan yang Lebih masif lagi," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.