Jumlah Putusan Pengadilan Agama Perkara Cerai Talak 2021 Sebanyak 655

Gambar Ilustrasi/Google

KOTA BIMA - Januari 2021 hingga juni 2021 Pengadilan Agama Bima mencatat sebanyak 989 perkara cerai yang dilaporkan. Angka tersebut itu antara cerai gugat dilapor istri, maupun cerai talak.

“Selama 6 bulan terakhir, kami sudah menerima 989 perkara cerai talak dan cerai gugat,” sebut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Arifudin Yanto, Senin (28/6/21)

Arifudin Yanto juga mengatakan, dari Januari hingga Juni, cerai talak sebanyak 202 perkara. Sementara yang sudah diputuskan sebanyak 133 perkara. Kemudian cerai gugat sebanyak 787 perkara dan diputuskan sebanyak 522 perkara.

“Jumlah perkara cerai talak dan cerai gugat yang sudah diputuskan sebanyak 655 perkara. Kalau dihitung dengan sisa perkara pada tahun 2020, maka tahun ini kami sudah putuskan 700 lebih perkara,” ucapnya.

Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi perceraian, Arifudin melanjutkan didominasi karena faktor perselisihan, faktor ekonomi, faktor murtad dan faktor hadirnya pihak ke tiga dalam rumah tangga, serta faktor lamanya ditinggal oleh salah satu pasangan karena bekerja di luar daerah.

Kemudian ia pun menjelaskan, bahwa jumlah perkara yang disidangkan setiap hari selama pandemi Covid-19 tidak sama dengan jumlah perkara sebelum pandemi. Karena jumlahnya tidak sebanyak sebelum pandemi. Proses persidangan pun menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

“Ditengah pandemi covid 19 proses persidangan tetap dilaksanakan dan tetap ikuti prokes,” tutupnya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 3324309099133638793

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item