Dugaan Jual Pupuk Diatas HET, Camat Sanggar Panggil 7 Orang Pengecer Untuk Dimintai Klarifikasi
Ketua KP3 Sanggar saat Memanggil 7 orang pengecer, untuk dimintai Klarifikasi di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar.METOROmini/Agus Gunawan |
Salah seorang Warga Kore, Sirajudin mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan sanggar Akhir-akhir ini menjadi bahan keluhan warga sekitar. Bagaimana tidak pengecer diduga mematok harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per sak.
"Masa pupuk bersubsidi dijual dengan harga sekian, itukan sama saja "mencekik" para petani," ungkapnya Kamis (10/06/2021).
Menindaklanjuti infomasi tersebut, Ketua KP3 Kecamatan Sanggar memanggil 7 orang pengecer untuk dimintai klarifikasi di ruangan Aula kantor Camat pada Jum'at 11 juni 2021.
Pertemuan itu, dihadir Camat Sanggar Kapolsek Sanggar, Dampos Sanggar, Kepala Upt, Kepala BPP, Kepala Desa Se-kecamatan dan 7 orang pengecer pupuk di wilayah sanggar.
Ketua KP3 Ahmad SH menjelaskan, pemanggilan 7 pengecer tersebut untuk meminta keterangan atas informasi yang dilaporkan oleh warga terkait dugaan penjualan pupuk diatas HET.
"Ada 7 pengecer dipanggil oleh Pemerintah Kecamatan, yakni, di Desa Taloko Ahmad, Sandue Rustam, Kore Suharti dan Riko, Boro Suharto, Piong Harsim, Oi Saro Jumanif. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal harga pupuk di lapangan," jelasnya Jum'at (11/6/2021).
Kata dia, dari hasil keterangan beberapa pengecer Pupuk diruangan, penjualan pupuk diatas HET seperti informasi yang beredar tidak ada. Namun kata dia, pihak pengecer mempunyai kesepakatan dengan para petani untuk ongkos tambahan untuk mengantar pupuk ke rumah petani.
"Dari keterangan mereka, tidak ada penjualan pupuk bersubsidi diatas HET. Penambahan uang itu, untuk transportasi mengantar pupuk, dari gudang pengecer ke rumah petani. Itu merupakan kesepakatan mereka antara petani dan pengecer," katanya.
Dari pertemuan tersebut, pengecer dan warga menyepakati lima poin untuk penyaluran pupuk pada Petani, yakni:
"Pengecer harus perlihatkan RDKK kepada masyarakat, Memastikan pada petani untuk mendapatkan pupuk yang sesuai, Sedangkan yang mendapatkan pupuk yang non subsidi bagi petani yang melebihi/luas tanah, Pengecer menyepakati menjual pupuk sesuai HET tanpa adanya biaya tambahan dan lain-lain, KP3 Kecamatan Sanggar melakukan Pengawasan Secara Periodik," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pengecer pupuk Kecamatan Sanggar, sangat sepakat dengan beberapa poin yang dibuat bersama KP3 dan Petani.
Suharto mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di Sanggar tetap melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Bahkan kata dia, penambahan uang itu juga tidak termasuk harga pupuk, namun uang itu digunakan untuk menyewa buruh dan biaya transportasi dari gudang ke rumah pembeli.
"Kami dari awal sudah sepakat menjual pupuk sesuai HET, hanya saja, antar pupuk itu saja yang ditambah, karena untuk gaji buruh yang turunkan pupuk ke rumah petani dan sewa mobil," katanya
Ia menambahkan, kedepan pengecer tidak lagi mengantar pupuk kerumah petani. Kalau pun nanti petani membutuhkan pupuk dan ingin membeli pupuk, Petani harus menyewa mobil untuk memuat pupuk di gudang menuju rumahnya masing-masing
"Untuk kedepannya, kami tidak akan mengantar pupuk ke rumah petani. Pupuk yang sudah dibayar pada pengecer, petani tanggung sendiri biaya buruh dan biaya transportasi sampai kerumah masing-masing", terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.