Oknum ASN Kuasai Sabu Sekilo Diungkap Satnarkoba Polres Bima Kota, Ketua Banteng Kota Apresiasi Kinerja Kapolres
Kapolres Bima Kota saat gelar Konferensi Pers terkait kasus Narkoba di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin, 14 November 2022. METROMINI/Adim |
KOTA BIMA - Seorang ASN di Lingkup Kabupaten Bima, inisial MI (39) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Bersamanya diamankan Barang Bukti berupa sabu-sabu dengan berat 1,063 gram atau 1 Kilogram 63 gram.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
Selain MI, polisi juga mengamankan ibu terduga pelaku yang saat penangkapan berada di lokasi BB ditemukan.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam konferensi persnya menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat, salah satu rumah milik MI di Kelurahan Penatoi, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, bersama Tim Cobra dirinya langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
"IM diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu di Kota Bima," ujarnya, Senin (14/11/2022).
Setelah informasi sudah vailid kata Kapolres, tim langsung menuju rumah MI dan melakukan penggerebekan. Proses penggerebekan pun disaksikan oleh Ketua RT kelurahan setempat.
Hasil pemeriksaan, tim menemukan serbuk putih yang diduga sabu dengan jumlah banyak dalam rumahnya tersebut. Kemudian memeriksa badan ibu kandungnya.
Hasil pemeriksaan, Polwan menemukan serbuk putih diduga sabu dalam pakaian ibunya tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tim membawa MI ke rumahnya di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, untuk dilakukan penggeledahan.
"Kami tidak menemukan barang bukti di rumahnya yang berada di Kelurahan Dara," katanya.
Selain sabu-sabu lanjut Kapolres, anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok terbuat dari pipet, selip transfer yang belum disebutkan nilainya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tim membawa MI dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
"Kami masih mendalami kemana dia mendapatkan barang itu," ungkapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, H. Ahmad Yadiansyah. METROMINI/Dok |
Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang begitu fantastis tersebut. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, H. Ahmad Yadiansyah mengapresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan AKBP Rohadi.
H. Yadi, sapaan akrabnya mengatakan, penangkapan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg lebih ini adalah wujud nyata kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Saya sangat mengapresiasi langkah aparat Kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran jaringan Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota," ujarnya, Senin, 14 November 2022.
Selain itu, mantan Anggota DPRD Provinsi NTB ini juga berharap Kepada Kapolres Bima Kota agar semua bandar bandar besar yang ada di wilayah Kota Bima ini dapat segera diungkap. Karena jaringan narkoba di Kota Bima ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Saya berharap agar Kapolres Bima Kota dapat segera mengungkap dan menangkap bandar bandar besar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sebab jaringan narkoba ini sudah sangat menghawatirkan dan membahayakan generasi muda", ungkapnya.
"Saya menilai bahwa Kota Bima saat ini tengah dalam situasi darurat Narkoba," tutupnya menambahkan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.