Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu 0,05 Gram, AM Minta Maaf

ilustrasi
KOTA BIMA - Agus Mawardy (AM/37) yang diamankan sejumlah warga bersama beberapa Anggota TNI dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,05 gram di Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu, 19 November 2022 lalu, akhirnya angkat bicara dan menceritakan kasusnya.

Kepada sejumlah media, AM yang juga seorang pimpinan media online di Bima mengungkap cerita yang lugas dalam kisah yang disampaikan di depan ruang tahanan Polres Bima Kota, saat diberlakukan waktu kunjungan, Selasa (29/11).

AM mengaku, setelah 10 hari mendekam di penjara dan ditetapkan sebagai tersangka menceritakan, sekitar pukul 08.00 Wita, di kediamannya di Rabangodu Utara, datang Anas, mantan Ketua LMND Kota Bima. Saat itu, ia pun berkomunikasi dengan seorang pejabat tinggi di Kota Bima Pak R via HP dan sempat membahas sesuatu. Setelah itu, Anas pulang dan ia pun keluar rumah dengan motor menuju ke Rabadompu Barat dengan menggunakan sarung dan baju berkerah.

Sekitar pukul 08.45 Wita, ia mengaku membeli Sabu-sabu di Rabadompu Barat seharga Rp150 ribu. Narkotika itu rencananya hendak ia pakai sendiri. Namun, sebelum kembali ke rumah, dirinya menyempatkan diri bertamu ke rumah kerabatnya saudari E, yang tak jauh dari situ untuk memberi uang untuk susu anaknya.

"Tak lama bertamu di rumah yang terlihat sepi. Tidak seperti biasanya ramai anak muda yang punya usaha kedai kopi berjalan dengan mobil VW yang biasa terparkir di situ. Kemudian saya masuk ke dalam dan bertemu saudari E. Hitungan detik keluar dari pintu rumah itu. Tiba-tiba datang warga yang menuduh saya temui wanita yang tak ada suaminya," ujar AM.

Diakuinya, tidak ada yang terjadi apapun antara ia dan E yang sudah dianggap adik dan mengaku sudah bercerai. Selain memang masih ada hubungan kekerabatan antara dirinya dengan ibu dari Saudari E.

"Namun warga yang datang di halaman depan rumah milik Abaku sudah mengangap saya seperti penjahat. Seketika itu datang Babinsa dan pria berbaju preman. Memegang dan mengunci saya dengan nada ancaman ingin menganiaya dan menggeledah saya," ceritanya.

Saat digeledah dan hendak dianiaya sambungnya, warga yang berusia sekitar 50-an itu menggeledah hingga membuka sarung tempat menyimpan HP, karena takut terjatuh. Lalu tangannya dipelintir oleh Babinsa hingga ditemukan barang jenis Sabu-sabu seharga Rp150 ribu yang ada di sampul plastik HP.

Diakuinya, tak ada yang membantunya bahkan tetangga di TKP yang dikenal menghujatnya dengan sebutan binatang dan penjahat. Betapa maut terasa mengancam jiwa. Hujatan profesi bahkan kartu pers miliknya pun dilecehkan, hingga datang pihak Polsubsektor Raba yang menginterogasi saat itu.

"Di hadapan dua dan tiga orang anggota kepolisian di TKP, saya akui Sabu-sabu yang ada di HP saya adalah milik saya. Saya akui juga dalam beberapa bulan terakhir ini saya sering mengkonsumsinya. Dan bisa dibilang dalam seminggu dua atau tiga kali saya mengisap Sabu-sabu yang dalam dosis 150 atau 200 ribu sekali menggunakan," ungkap AM dengan jujurnya.

Ia melanjutkan, tak lama di TKP, hari Sabtu naas itu pun dengan motor Bhabinkantibmas dan diapit Anggota TNI, diringa langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Tiba sekitar pukul 09.30 Wita dan di sana ada KBO Satnarkoba dilanjutkan kehadiran penyidik, hingga ia di foto bersama barang bukti dan dilanjutkan dengan di BAP hingga tes urine.

"Di hadapan penyidik semua saya katakan. Saya sangat kooperatif dengan semua pertanyaan saya jawab dengan jujur dan apa adanya," tuturnya.

AM mengungkapkan, di tengah dirinya hanya sebagai pengguna narkoba yang jatuhnya sebagai korban penyalahgunaan. Apalagi kasusnya yang pertama, betapa susahnya pilihan direhabilitasi atau atau asesment yang menjadi pilihan penyidik, Kasat Narkoba hingga Kapolres yang awalnya akrab dengan AM, namun kini bagai orang asing.

"Saya ini pengguna. Bukan pengedar, bukan bandar, saya bukan penipu. Bukan teroris. Pasal yang disangkakan pada kasus saya juga pasal 127 dan atau 112 ayat 1," tegasnya.

Menurut dia, sudah puluhan orang yang tersangkut kasus narkoba bisa direhabilitasi atau lepas di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Kalau puluhan orang bisa, kenapa dirinta tidak? Bahkan ada yang residivis kasus yang sama dan barang buktinya lebih besar.

"Maka kami sangat berharap proses yang adil dalam kasus kami. Barang bukti kasus kami pun hilang saat pengujian di BPOM," sambungnya.

AM juga menjelaskan, banyak rumor kepentingan yang berseliwaran di balik kasusnya. Sebab, sebelum kasus narkoba ini terungkap, dia pernah menulis di media metromini.info terkait pengakuan Ketua DPRD Kota Bima yang menuding Pemkot Bima membuat MoU dengan TNI adalah pihak yang membangun rumah relokasi di Kadole hingga dinilai tak layak huni oleh warga penerima manfaat. Selain memang, sosok AM dikenal kritis selama ini dan sering berseberangan dengan kekuasaan yang tersangkut kasus Korupsi di KPK saat ini.

Terhadap kasus hukum yang dijalaninya saat ini, Ia tetap mengapresiasi dan hormat kepada masyarakat yang mengungkap kepemilikan narkoba dari tangannya.  Apapun proses hukum dalam kasusnya saat ini, aa pastikan akan tunduk dan taat pada proses hukum yang berjalan.

"Kepada warga yang telah mengingatkan kami dan mengungkap narkoba di tangan kami. Dengan setulus hati kami ucapkan terima kasih. Kepada Saudari E dan keluarga besarnya kami pun menyampaikan permohonan maaf. Demikian pula untuk jajaran aparat TNI/POLRI, salam ta'dzim dan salam hormat kami. Sungguh kami sangat mengapresiasi atas segala hal yang terjadi," tutur AM sembari menyampaikan maaf kepada keluarga besar dan pendukungnya.

Terakhir, melalui pengacaranya Nukrah secara resmi telah mengajukan permohonan Restorasi Justice (RJ) secara tertulis ke Kapolres Bima Kota. Ia berharap, proses RJ bisa diupayakan sebagai wujud keadilan hukum baginya, sesuai penanganan banyak perkara yang tersandung UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Satnarkoba Polres Bima Kota selama ini.

Sesuai aturan kasus narkoba yang menimpanya memenuhi syarat diberlakukan RJ. Dirinya hanya sebagai korban atau pemakai. Maka sangat berharap proses kepastian hukumnya dapat dilakukan RJ di tingkat Kepolisian. Hal ini pun sesuai motto Polri yang Humanis dan Presisi.

"Semoga atas dasar permohonan tertulis yang telah diajukan Penasihat Hukum kami, Senin kemarin, proses hukum kami bisa selesai di tingkat Polres Bima Kota," harapnya. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item