Warga Tolak Direlokasi, Ketua DPRD Nilai itu Kesalahan Pemerintah

Kondisi  salah satu bangunan di kawasan perumahan relokasi yang tak layak dihuni.. METROMINI/Dok

KOTA BIMA - Dalam kegiatan Reses DPRD Kota Bima yang digelar Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan bersama Sudirman DJ di Kelurahan Dara, Kamis, 17 November 2022.

Dalam kesempatan itu, Alfian menanggapi terkait penolakan sebagian besar warga yang tak mau pindah ke Perumahan Relokasi di Lingkungan Kadole, di Perumahan Oi Fo'o maupun Perumahan yang dibangun di Kelurahan Jatibaru karena kondisi rumahnya yang tidak layak huni. 

"Terkait dengan masalah yang muncul maupun penolakan yang terjadi dari sebagian besar masyarakat yang akan dilakukan relokasi ke tiga perumahan yang disiapkan pemerintah sejak tahun 2019 lalu. Hal ini, menurut penilaian kami di DPRD adalah kesalahan dari pemerintah," terang Dae Pawan, sapaan akrab Ketua Golkar Kota Bima itu.

Menurutnya, coba pada tahun 2019 dan di tahun 2020 saat sosialisasi Tahap I, Tahap II dan Tahap III dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima. Saat itu masyarakat sudah tanda tangan Surat Pernyataan. Di tengah proses pembangunan rumah relokasi yang sedang berjalan. Dan kondisi rumah yang diberikan pemerintah masih bagus keadaanya. Semestinya, pemerintah mengambil tindakan saat itu.

"Namun, proses relokasi kembali menjadi tuntutan bagi Pemkot Bima. Sebab, untuk dapat program dari lembaga donor JICA dan World Bank yang nilainya lebih dari Rp200 miliar. Syarat dikerjakan program yang dinamakan Paku Bumi atau menata kawasan sungai dari hulu ke hilir," jelasnya.

"Dan proses untuk merelokasi rumah atau bangunan milik warga di bantaran sungai diberi deadline waktu sampai dengan 31 Desember 2022," sambung pria yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPRD Kota Bima itu.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bima Tegaskan Perumahan Relokasi Tidak Layak Huni

Ia mengungkapkan, di awal pelaksanaan proyek perumahan relokasi di tiga kawasan yang telah ditetapkan Pemkot Bima. Saat ini total bangunan rumahnya ada 1.025 unit.

Lanjut dia, dalam pekerjaan proyek perumahan relokasi ada dua opsi pekerjaannya. Pertama melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau uangnya langsung dimasukan ke rekening masyarakat.

"Karena saat pembangunan rumah relokasi bersamaan dengan kejadian gempa di Lombok Utara. Akhirnya, Pemerintah Kota Bima melakukan penandatanganan MoU dengan pihak TNI untuk bekerja sama," ujarnya. 

Ia pun menyinggung soal pekerjaan proyek yang pastinya orang akan mencari keuntungan yang lebih. Namun, semestinya jangan sampai tidak memperhatikan kualitas pekerjaannya. 

"Dan ini yang harus menjadi PR berat bagi Pemerintah Kota Bima ke depan. Dan selaku lembaga pengawasan, pihaknya tetap setiap saat melakukan rapat kordinasi," ucapnya.

Ia pun merasa yakin dan percaya kalau banyak masyarakat yang menolak untuk mau pindah ke perumahan relokasi. 

"Karena kondisi rumah yang ingin ditempati itu tidak layak. Kami pun sudah melihat langsung dengan kepala mata kami sendiri. Kondisinya memang tidak layak untuk dihuni," tambah Fulan.

Ia mengaku, sebagai lembaga pengawasan memang sudah seharusnya bicara kondisi yang fair. 

"Kami tidak mau menjadi bulan-bulanan warga karena dianggap tidak bekerja. Dan  kami pun tak dianggap tidak melaksanakan pengawasan terhadap program pemerintah," tutupnya. (RED)

Related

Pemerintahan 3326369267225879295

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item