Tersangka Korupsi di Kota Bima Akan Ditahan KPK Usai Penyidikan Selesai


Juru bicara KPK Ali Fikri. Metromini/Dok

JAKARTA - Terkait dengan penanganan kasus gratifikasi dan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangannya  kepada para awak media di depan Gedung KPK beberapa waktu yang lalu.

Ali menjelaskan, dari seluruh proses penggeledahan yang dilakukan di Kota Bima baik di ruang kerja Walikota, Sekretariat Daerah dan ruang Unit Kerja LPBJ Kota Bima. Ditambah penggeledahan di rumah Walikota Bima dan rumah beberapa orang ASN serta penggeledahan di sejumlah tempat yang ada di Kota Bima beberapa waktu yang lalu.  

"Dalam penggeledahan tersebut, kami sampaikan hasilnya adalah barang bukti berupa dokumen pengadaan dan catatan keuangan serta barang bukti yang saat ini masih dikumpulkan oleh tim. Karate di sana masih lanjutkan pengumpulan alat bukti dan pengambilan keterangan para saksi," jelasnya di depan Gedung KPK di Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Warga Tolak Direlokasi, Ketua DPRD Nilai itu Kesalahan Pemerintah

Ia menerangkan, dalam menindaklanjuti Laporan masyarakat, pihaknya telah mengklasifikasi perkara yang dimaksud hingga melahirkan peristiwa pidana dan menetapkan seorang sebagai tersangka.

"Salam perkara ini pada saatnya pasti akan diumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan barang dan jasa dan dugaan penerimaan gratifikasi. Pasti kami akan mengumumkan pada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK. Namun itu ada waktu dan tempat yang tepat," ungkapnya. 

Kata dia, proses hukum yang terus dilakukan dalam menciptakan hasil yang optimal dan kegiatan-kegiatan selanjutnya terus dilakukan sampai pada proses pengadilan. Dan soal waktu kapan akan mengungkap tersangkanya termasuk juga melakukan penahanan masih menunggu waktu yang tepat. Karena semua tersangka KPK akan ditahan kecuali yang kemudian tidak memenuhi syarat untuk bisa dilakukan penahanan seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Itupun KPK harus meminta keterangan ahlinya.

Ali menambahkan, dalam proses penyidikan yang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa, setelahnya KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Mengenai jumlah dan siapanya nanti pada saatnya akan disampaikan," ujar Ali.

Ia menerangkan, kasus dugaan korupsi di Kota Bima terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di kantor PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima. 

"Ada proyek-proyek di PUPR dan BPBD Kota Bima dalam kegiatan terut serta dalam pemborongan sesuai pasal 12 i. Dan juga ada dugaan gratifikasinya," ungkapnya.

Ia menegaskan, yang ditetapkan dalam kasus ini adalah penyelenggara negara di daerah tersebut.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara di daerah itu," terangnya.

Seperti diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun. KPK telah menetapkan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Dan dalam dua pekan terakhir ini, penyidik KPK telah memeriksa secara maraton para saksi mulai dari Sekda Kota Bima, istri Walikota Bima Hj. Eliya bersama beberapa keluarga istrinya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. 

Selain itu, pihak penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan secara maraton kepada para ASN dilingkup Pemerintah Kota Bima yang terkait dalam kasus ini bersama banyak kontraktor. Pemeriksaan dalam dua pekan terakhir ini digelar di kantor Ditreskrimsus Polda NTB. (RED)


Related

Politik dan Hukum 6737239093096001545

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item