Sidang Cerai di PA Bima, Termohon Menilai Tidak Adil dan Diduga Ada Konpirasi Terselubung

Termohon Arabiah dan pihak keluarga saat melakukan protes di Kantor Pengadilan Agama Bima.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA -  Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin, 21 juni 2021 lalu, pihak termohon Arabiah Usman (42)  menilai tidak adil. Pasalnya, pada sidang tersebut pihaknya mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi dari PA Bima, sehingga tidak hadir dalam sidang untuk menyampaikan keterangan. 

Arabiah menjelaskan, saat sidang berlangsung, Majelis Hakim tidak mendengarkan keterangan dari termohon dan saksi.

“Majelis Hakim PA Bima tidak adil, karena tanpa mendengarkan keterangan dari saya dan saksi. Pihak Majelis Hakim berani memutuskan perkara,” jelasnya Kamis (24/6/2021), di PA Bima.

Kata Arabiah, mestinya Majelis Hakim tidak ceroboh memutuskan sebuah perkara. Menurutnya, terkait sidang tersebut pihaknya tidak mendapat konfirmasi soal persidangan, baik itu secara lisan maupun secara administrasi.

“Majelis Hakim tidak boleh mengeluarkan putusan hanya mendengar keterangan Pemohon (Sarifudin H Mansyur, red) dan saksinya saja. Tapi wajib mendengarkan keterangan dari saya dan saksi,” tuturnya.

Diakuinya, sidang pertama pada 1 Juni mendapat surat resmi dari PA Bima, setelah itu sidang dilanjut pada tanggal 14 Juni tapi ditunda. Setelah sidang ditunda tidak ada informasi, sehingga dirinya tidak hadir pada sidang lanjutan tanggal 21 Juni lalu.

“Saya menduga ada konspirasi terselubung terkait sidang ini, karena dirinya tidak mendapat informasi jelas terkait jadwal sidang lanjutan,” terangnya.

Dijelaskannya, dirinya mengetahui ada jadwal sidang lanjutan setelah diberitahu oleh warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Kata warga saat itu, sebut Arabiah, bahwa pada tanggal 21 Juni ada sidang lanjutan, mendapat informasi tersebut, pihaknya dan saksi datang ke PA Bima untuk menghadiri sidang, namun tidak ikut sidang karena sidang sudah selesai.

“Sebelum pulang disampaikan oleh Security PA Bima untuk hadir pada Kamis (24/6/2021) yakni untuk mengikuti sidang lanjutan. Tiba di PA Bima, justru disampaikan oleh Panitera PA Bima sidang sudah selesai dan sudah keluar putusan Majelis Hakim. Saya merasa dipimpong terkait hal ini, ternyata keadilan hanya sebuah omongan belaka,” kisahnya.

Keluarga Arabiah Usman, Joni Syahrudin menyesalkan sikap Majelis Hakim mengeluarkan putusan sebelum mendengarkan keterangan dari Termohon dan saksi, karena hal itu sangat merugikan pihak Termohon.

“Mestinya Majelis Hakim tidak serta merta memutuskan perkara, kalau seperti ini bagaimana rasa keadilan terwujud,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya tidak akan tinggal diam, tapi akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, karena telah merugikan Termohon yakni tanpa mendengar keterangan Termohon, Majelis Hakim mengeluarkan putusan.

“Kita tidak akan tinggal diam. Yakni akan melapor Majelis Hakim ke Komisi Yudiasial,” ucapnya.

Sementara itu, Panitera Muda PA Bima, Drs. H. Ikhlas menyampaikan, terkait sidang nomor 807 ini, Majelis Hakim menggunakan Hak Officio. Yakni hak atau kewenangan yang dimiliki hakim karena jabatannya. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Nafkah Idah selama tiga bulan sebesar Rp. 1.500.000 dan Mutah sebesar Rp. 1.000.000, sehingga total kewajiban Pemohon terhadap Termohon sebesar Rp. 2.500.000.

“Karena Termohon tidak hadir dalam sidang, Majelis Hakim menggunakan Hak Officio,” tegasnya.

Sambungnya, jika pihak Termohon merasa keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya menyarankan agar melakukan banding saja.

“Intinya jika keberatan silahkan lakukan upaya banding,” singkatnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6250473517170894089

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item