Biadab! Bapak di Wawo Tega "Gagahi" Anak Kandung Hingga Hamil

Seorang bapak berinisial AH, "garap" anak kandung hingga hamil di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. METEROmini/Dok

KOTA BIMA -
Seorang ayah berinisial AH (55) warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima kini diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan terkait kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Sebelumnya, terduga pelaku diamankan oleh pihak Polsek Wawo lalu diamankan lanjut di Mapolres Bima Kota, Selasa, 16 Februari 2021.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K mengaku, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga di Desa Raba, Kecamatan Wawo. Kronologisnya, dugaan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang juga seorang pelajar asal Desa Raba Kec. Wawo Kab. Bima, yang dilakukan oleh Bapak kandungnya berinisial A.H (55).

"Pelaku adalah ayah kandungnya dan seorang petani di Kecamatan Wawo," ujar Hilmi.

Menurutnya, kasus ini terjadi di dalam rumah kosong milik Saudara Junaidin, di Desa Raba, Selasa, 16 Februari 2021 sekitar jam 08:30 WITA. Awalnya, sekitar tahun 2019 di mana saat itu korban duduk di kelas dua MTsN, saat itu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Dan sejak saat itu, pelaku atau terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban sampai akhirnya korban sekitar bulan September 2020 lalu, korban sudah tidak datang haid lagi.

"Korban memberitahukan kepada terlapor bahwa dirinya tidak datang Haid lagi. Saat itu terlapor menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan dan setelah korban melakukan tes kehamilan memang benar bahwa korban dalam keadaan hamil," ujarnya. 

"Mengetahui anaknya hamil, terlapor saat itu hanya diam saja dan tetap melakukan persetubuhan terhadap korban bahkan terlapor menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila bernama Idris dan terlapor menyuruh korban merekam saat korban melakukan persetubuhan dengan orang gila itu agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi oleh Si Idris," lanjut Kasat. 

Saat ini, sambung Hilmi, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima Kota dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Sementara, barang bukti dalam kasus ini ada baju dan celana korban serta sarung. (RED)


Related

Politik dan Hukum 2839566476625444120

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item