Keluarga Kasus Pencabulan di Kelurahan Dara Merasa Heran dan Nilai Tersangka "Dikriminalisasi"


Pihak keluarga tersangka kasus pencabulan di Kelurahan Dara saat memberikan tanggapan berita kepada wartawan, Sabtu, 20 Februari 2021. METEROmini/Agus Mawardy 


KOTA BIMA - Kabar yang menghebohkan warga Kota Bima dengan pemberitaan oleh banyak media online tentang tersangka kasusl pencabulan terhadap anak gadis berusia 4 tahun yang ditahan pihak Polres Bima Kota berinisial Hs (60) warga RT. 04 RW. 02, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pihak keluarga dari tersangka kasus ini menilai bahwa tersangka diduga telah dikriminalisasi.

Baca juga: Cabuli Balita di Amahami, Warga Dara ini Ditahan di Mapolres Bima Kota

Pengakuan ini disampaikan oleh ipar tersangka, Hasan kepada METEROmini yang menyambangi kediaman tersangka di Kelurahan Dara, Sabtu, 20 Februari 2021 pagi ini. 

Hasan menceritakan, sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi seperti pemberitaan di media sekitar bulan September 2020 lalu. Dan pihak keluarga merasa heran dengan naiknya kembali kasus ini di tengah sampai iparnya (tersangka, red) ditahan di Mapolres Bima Kota yang sudah hampir sepekan lamanya ini. 

Ia menceritakan, dari pengakuan tersangka dan juga saksi saat kasus ini mencuat. Saat-saat masuknya laporan polisi lalu, tersangka pernah menceritakan kejadian yang sebenarnya. Dan dalam pengakuan tersangka, tak ada dia mencabuli anak gadis yang merupakan cucunya yang ia besarkan di rumahnya termasuk dengan orang-tua korban itu selama ini.

"Gadis kecil berinisial D (4) yang jadi korban ini sebenarnya adalah cucu tersangka. Orang tuanya adalah anak dari kakak kandung istri tersangka. Tak hanya cucunya ini yang tersangka besarkan. Termasuk orang tua korban ini sejak kecil bisa dibilang tinggal bersama dengan tersangka. Banyak anaknya tersangka yang akrab di sapa dengan nama panggilan Papa yang profesinya sebagai nelayan di Kelurahan Dara," urai pria yang dikenal sebagai Ustadz di kampungnya itu, Sabtu, 20 Februari 2021 pagi ini.

Hasan melanjutkan, kisah di bulan September 2020 lalu. Sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan pihak keluarga. Di hari itu, awalnya tersangka pergi antar saudara istrinya yang datang di Dara ke di Lingkungan Niu, masih dalam satu wilayah kelurahan yang sama. 

"Sepulang dari sana, dia mampir ke sampan atau bot miliknya untuk memperbaiki keadaan perahu yang menjadi mata pencahariannya sehari-hari. Dan di dekat sampannya, ada dua orang anak kecil yang cewek atau korban masih ada hubungan cucu. Sementara yang anak yang cowok adalah anak tetangga samping rumahnya. Keduanya memang sangat akrab dan disayang oleh tersangka. Anak kecil yang cowok ini berinisial F (4) dan yang cewek yang menjadi korban dalam kasus ini berinisal D (4)," terangnya. 

Ia menerangkan, sesuai pengakuan tersangka, saat ketiganya ada di sekitar Pantai Amahami, ada juga seorang ibu-ibu warga asal Pulau Lombok di dekat sampan yang sedang mencuci. Dan ibu itu juga menjadi saksi dalam kasus ini. 

"Ibu ini jelas melihat langsung aktivitas ketiga orang baik tersangka korban dan temannya si F yang ada di sampan saat itu," ujarnya.

Sambung Hasan, kedua anak yang ada di sampan saat itu sedang bermain di pinggiran sampan sambil mengayun-ayunkan badannya. Dan saat kakeknya tertidur demikian pula dengan teman korban yang terlelap di sampan. Korban yang sedang main sendiri itu sempat ditegur oleh Ibu Lombok agar jangan ribut karena kakek dan temannya yang sedang tidur di sampan. Korban pun sempat terjatuh di pinggiran sampan dan menangis.

"Karena korban menangis. Tersangka akhirnya terbangun. Dan tersangka pun langsung membawa pulang korban yang kebetulan bertemu langsung dengan ibu korban (Sarah, red) yang juga adalah ponaan tersangka agar bisa dibawa pulang ke rumah," kisah Hasan. 

Ternyata, kata dia, kondisi korban yang pulang bermain di sampan karena terjatuh ada luka di dekat kemaluannya. Dan hal ini disangka oleh orang tuanya telah dicabuli. Padahal kelakuan itu tidak pernah dilakukan oleh tersangka. 

"Berangkat dari kisah itu. Dan pengakuan tersangka dengan sumpahnya yang sempat didengar keluarga yang tak pernah mencabuli cucu yang disayangnya itu. Maka kami menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap ipar kami dalam kasus yang menghebohkan warga khususnya di Kelurahan Dara saat ini," tegas Hasan. 

"Tak hanya dari pengakuan tersangka. Saksi Ibu Lombok yang datang cerita untuk didengar keluarga di rumah tersangka lalu itupun mengisahkan hal yang sama. Ibu ini pun mengaku berani bersumpah hingga pengadilan nantinya. Demikian pula saat olah TKP. Namun yang kami dengar, tersangka ini dipaksa mengaku, padahal dia sudah tegas dihadapan penyidik saat diperiksa tak pernah mengakui perbuatan tak senonohnya itu," tambah Hasan. 

Ia pun mengira, kasus ini sudah tak ada kelanjutannya lagi karena sudah lama tak ada perkembangannya dari polisi. Ia pun menduga ada yang janggal, saat tersangka dipanggil kembali oleh orang yang bukan petugas Polisi. Dan saat ditahan, memang tersangka ini bersama keluarganya ke Mapolres Kota Bima. 

"Saat bersama keluarganya ke Polres hanya keluarganya saja yang pulang. Sementara ipar saya ini langsung ditahan. Hampir seminggu dia sudah ditahan. Dan saat kami mempertanyakan kasus ini ke penyidik di Unit PPA Polres Bima Kota, mereka tak memberikan keterangan yang jelas baik saksi dan keterangan visum maupun sikap transparannya untuk memberi penjelasan kepada para tersangka. Semuanya itu rahasia kata penyidik. Padahal kami nilai ada yang janggal dalam kasus ini," imbuh tokoh masyarakat di Kelurahan Dara itu.

"Dugaan kuat terjadi kriminalisasi terhadap tersangka atas kasus ini. Dan pekan depan rencananya, pihak keluarga akan mendatangi Mapolres Bima Kota untuk mempertanyakan jelas atas kasus ini," tegasnya.

Senada dengan Ustadz Hasan, Ketua RT se tempat, Amirudin menilai, dilihat dari kehidupan tersangka, tak mungkin jika tersangka ini melakukan pencabulan terhadap cucunya itu. Rumah tersangka ini adalah rumah bagi banyak anak di Kelurahan Dara. Dan tersangka memang senang untuk membesarkan anak-anak dari saudaranya maupun dari saudara istrinya. 

"Bagi warga di RT 04 dan di Kelurahan Dara pada umumnya, tersangka ini memang dikenal sebagai penyayang anak-anak. Dan sangat mustahil jika tersangka menodai cucunya," kata Amir.

"Tak satu dua orang anak yang tinggal dan besar di rumah sederhana miliknya yang ada di kampung atas itu. Bagi kami di sini, tersangka yang akrab dipanggil papa bagi banyak anak-anaknya itu merasa heran saja dengan kasus ini," gumamnya mengakhiri keterangan keluarga tersangka kepada METEROmini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 378192828522204394

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item