Terbitkan Surat Pindah Tenaga Sukarela, Camat Asakota Dinilai "Sok Tahu" Oleh Warga

Surat tugas yang diterbitkan Camat Asakota, Suryadin dan Pegawai Sukarela, Siti Rahmah. METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Camat Asakota, Kota Bima, Suryadin mendadak viral di sosial media, lantaran menerbitkan surat pemindahan seorang Pegawai Sukarela yang ada di kantor Kelurahan di bawah wilayah kewenangannya. 

Dalam surat yang dibuat oleh Camat dengan menggunakan kop kantor Kecamatan Asakota itu menerangkan tentang surat yang menegaskan pemindahan tugas tenaga sukarela bernama Siti Rahmah. Tenaga Sukarela yang dibela banyak netizen di sosial media ini, awalnya kerja di kantor Kelurahan Jatibaru dan di dipindah tugaskan ke Kantor Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Surat itu pun ditandatangani langsung oleh Camat Asakota Suryadi tertanggal 4 Februari 2021.

Teguran penertiban surat itu pun datang dari Kepala BKPSDM Kota Bima, M. Saleh yang menegaskan dalam kewenangan penerbitan surat pindah untuk staf kantor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.

“Kalau pindah tugas untuk ASN, Kepala Daerah atau Wali Kota yang berwenang. Dan untuk pegawai honorer atau tenaga kontrak itu kewenangan ada di Sekda,” ungkapnya, dilansir dari kahaba.net, Senin (8/2/2021) malam .

Menurutnya, belum ada aturan untuk pemindahan pegawai yang dikeluarkan oleh pejabat camat. Kewenangan camat hanya mengatur dan menata serta memberikan usulan kepada Sekda yang selanjutnya diteruskan ke BKPSDM.

Namun, Camat Asakota Suryadin mengaku, surat pindah tugas yang diterbitkannya sekarang bukan yang pertama. Tapi sudah banyak dirinya mengeluarkan surat serupa tersebut. Hanya saja, kata dia, baru dipermasalahkan sekarang.

“Saya selaku camat yang membuat ikatan komitmen kontrak kerja dengan pegawai tersebut, karena dari APBD melalui RKA kecamatan. Jadi yang menilai mereka itu kita di kecamatan,” jelasnya.

Kata dia, pindah tugas tersebut untuk penyegaran dan dilakukan perpindahan silang yang awalnya staf di kantor Kelurahan Jatibaru ke Kelurahan Melayu. Semasih dalam wilayah kecamatan yang sama, kata dia, itu tak masalah.

“Saya ingin ada penyegaran. Seperti di Jatiwangi, ada masalah perkelahian pegawai, akhirnya salah satu pegawai dipindahkan ke Jatibaru Barat. Dan masuk yang lain ke Jatiwangi. Jadi masih dalam satu lingkup kecamatan,” kilahnya.

Diakuinya, soal pindah tugas ini pernah dikonfirmasinya dengan kepala BKPSDM di kediaman Wali Kota Bima. Menurut Kepala BKPSDM saat itu, kata Camat, bisa melakukan pemindahan tugas yang penting berada di wilayah kecamatan yang sama.

“Yang penting tidak keluar dari wilayah Kecamatan Asakota. Karena pembiayaan atau insentif pegawai tersebut tetap di kecamatan. Insentifnya tetap sama, tidak ditambah dan dikurangi. Dan sudah saya tanya ke Kepala BKPSDM, menurutnya tak apa-apa dilakukan pemindahan tugas asal masih dalam wilayah yang sama,"  pungkasnya.

Di sisi lainnya, warga Kota Bima yang menilai tindakan Camat Asakota yang berlebihan dan diduga melampaui kewenangannya terus memprotes tindakan Camat Asakota di sosial media. Menurut, Bambang Irawan dalam aturan yang berhubungan dengan kewenangan pejabat Camat di Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintah. diterangkan bahwa  Badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi Larangan melampaui wewenang, Larangan mencampur adukan wewenang dan/atau Larangan bertindak sewenang-wenang. 

"Dasar Hukumnya ini. Dan Pak Camat Asakota perlu belajar lagi tentang tupoksinya sebagai pimpinan kecamatan," sentilnya, Selasa, 9 Februari 2021 malam. 

Menurut warga lainnya, biasanya dalam surat yang diterbitkan pemerintah biasanya menegaskan klausal bahwa berdasarkan peraturan pemerintah/daerah nomor sekian-tentang kewenangan camat atau peraturan lain yang setidaknya bisa dicantumkan dalam surat tersebut untuk dasar pengambilan keputusan, hal itu baru bisa dibenarkan.

"Ini asli tindakan sewenang-wenang menyalahgunakan jabatan jika dinilai dari sisi administrasi dan aturannya. Oknum Camat diduga Sok Tahu. Dan tindakan ini berbahaya untuk seorang pejabat yang berbuat karena diduga sengaja menambah Tupoksi dan kewenangannya sendiri seperti ini," tukas warganet lainnya.

Sementara, menurut Nukrah Uka Kasipahu yang juga praktisi hukum di Bima menuliskan, dalam surat pindah tugas itu sangat aneh jika ditutup dengan redaksi "demikian surat pernyataan dan seterusnya", padahal ini bukan surat pernyataan tapi surat yang dikeluarkan karena diduga oknum camat tak mau mempelajari aturan yang ada sebelum membuat kebijakan atas nama kedinasan. 

"Bisa dilaporkan itu," ketusnya singkat. (RED)

Related

Kabar Rakyat 5027692537515546339

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item