Selundupkan Sabu-sabu Seberat 387 Gram Dalam Dubur, Pasutri Asal Batam Diringkus BNN NTB di Bandara Lombok

TErsangka pasangan suami istri berinisial P dan MM asal Kota Batam yang diamankan BNNP NTB di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Kamis, 11 Februari 2021 lalu. GOOGLE/katada.id, .


KOTA MATARAM –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu=sabu di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, belum lama ini. Dua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (27) dan MM (22) dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP NTB mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 387,95 gram. Dengan rincian, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, satu bungkus lainnya, seberat 85,23 gram, dan bungkusan kondom lainnya berisi sabu seberat 100 gram, dan sebungkusnya lagi sabu-sabu di dalam kondom yang beratnya 99,93 gram. Selain barang bukti berupa sabu-sabu itu, petugas juga mengamankan dua unit HP.

’Pasutri atau suami istri ini ditangkap di terminal kedatangan domestik bandara pada hari Kamis 11 Februari 2020 lalu. Kami bekerjasama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram dalam pengungkapan kasus ini,’’ ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran persnya, Rabu (17/2/2021).

Kata dia, tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta. Masing-masing tersangka membawa sabu dengan modus memasukan dalam dubur.

’’Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan dalam dubur. Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 2 paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 3 paket," urainya.

Kata dia, keduanya mengaku disuruh oleh salah seorang dari Batam yang saat ini masih didalamin untuk pengembangan kasus ini. Mereka mengaku diupah Rp40 juta untuk membawa barang tersebut.

"Bila diuangkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersebut senilai Rp775,9 juta. Dengan pengungkapan ini BNNP NTB mengklaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 4655 orang dari penyalahgunaan narkoba di NTB. Dan rencananya barang haram ini akan diedarkan di Lombok,’’ tambahnya.

Ditegaskannya, dalam kasus ini, suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7406087239734320111

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item