Kasus Gaji SIta Erni, Dua Staf Ahli Pemkot Bima Dituntut Setahun

Terdakwa  Alwi Yasin dan Suryadi Saat di Pengadilan Tipikor Mataram,Kamis(4/2/2021).METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Kasus Pembayaran gaji seorang narapidana yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang PNFI di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Hj. Sita Erni berjalan kurang lebih 5 tahun lamanya. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) terhitung dari 2013 hingga 2018. 

Pada kasus pencucian uang itu juga, Kapolres Kota Bima sudah menetapkan 2 dua tersangka lain yang terlibat melakukan pembayaran Gaji terhadap Sita Erni. Dan dua terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 4 Februari 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing 1 tahun penjara.

Sidang dibacakan Syafrudin, JPU menuntut dua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dan denda Puluhan juta.

"Dua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta," jelasnya,  Kasi Pidsus Kejari Bima Kamis (4/2/2021).

Kata dia, dua terdakwa tidak dituntut pengganti kerugian Negara. Karena, pada kasus tersebut keduanya telah membayar kerugian Negara sepenuhnya.

"Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan. Keduanya telah membayar kerugian negara sepenuhnya," terangnya.

Baca juga : Tak segera Tuntaskan Kasus Sita Erni, Kapolres di Minta Evaluasi Diri

Kata Syafrudin, selama persidangan berlangsung, dua terdakwa tidak dilakukan penahanan di Lapas Mataram. Namun, terdakwa masih berstatus tahanan Kota.

"Selama persidangan Alwi dan Suriadi tidak ditahan di dalam Lapas Mataram. Keduanya berstatus tahanan kota," akunya.

Alwi Yasin saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan, Hukum dan Politik. Sebelum diposisi ini, Alwi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Sedangkan Suriadi saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima.

Dua anak buah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (RED)

Related

Kabar Rakyat 1192570045069521489

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item