RDP Soal Gas LPG 3 Kg, Komisi II DPRD Kota Bima beserta PT Pertamina, SPBE Bima dan PKT Sepakati 4 Poin
Pengurus Karang Taruna Kota Bima Usai RDP Dengan Komisi II dan Pihak pertamina dan SPBE Bima |
KOTA BIMA - Menindaklanjuti persoalan kelangkaan Gas Elpiji 3 Killo gram dikeluhakan warga Kota Bima belakangan ini, Komisi II DPRD Kota Bima memannggil PT Pertamina, SPBE PT Elnusa Petrofin, PT Bintang pribumi Cahaya Agung Utama dan PT Bimautama Migas bersinar, Jum'at 5 April 2024.
Hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Kantor DPRD tersebut yakni, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik Akarim beserta anggota, PT Pertamina, SPBE PT Elnusa Petrofin, PT Bintang pribumi Cahaya Agung Utama dan PT Bimautama Migas bersinar, Dinas Koperindag Kota Bima, Bagian Adm Perekonomian Sekda Kota Bima, Pengurus Karang Taruna Kota Bima.
Ketua Karang Taruna Kota Bima, Amirudin mengatakan, pertemuan dengan pihak dengan Pertamina dan pengecer tesebut guna menindaklanjuti aksi demontasi yang dilakukan PKT beberapa waktu lalu terkait Langka dan mahalnya harga Gas Elpiji 3 Kg dikeluhkan warga.
"Rapat dengar penendapat ini dihadiri oleh Komisi II, pihak Pertamina, SPBE Bima dan Dinas Koperindag dan Bagian Adm perekomian Sekda Kota Bima. Pertemuan ini membahas terkait Gas Elpiji 3 Kg yang langka dan mahal dikeluhkan Warga,' jelasnya Jum'at (5/4/2024).
Mantan ketua Bem STISIP Mbojo ini mengakui, dari hasi RDP tersebut, ada 4 poin yang telah disepakati dan telah ditanda tangan oleh Komisi II, Pertamina, SPBE, Pengecer, Dinas Koprindag, Bagian Adm Perekonomian Sekda dan pengurus Karang Taruna Kota Bima.
Memastikan Bahwa HET Gas Elpiji 3 Kg dijual oleh pangkalan adalah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 18.000.
Melarang pangkalan dan agen menjual gas elpiji 3 ke pengecer.
Agen dan pangkalan membatasi penjualan gas elpiji ke pelaku UKM sesuai kuata penerima manfaat yang ditentukan.
Ketika pihak terkait beserta agen dan pangkalan melanggar kesepakatan beramasa ini maka akan dikenakan sanksi administrasi dan dan sanksi pidana
Kesempatan tersebut telah ditanda tangan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik Akarim beserta anggota, PT Pertamina, SPBE PT Elnusa Petrofin, PT Bintang pribumi Cahaya Agung Utama dan PT Bimautama Migas bersinar, Dinas Koperindag Kota Bima, Bagian Adm Perekonomian Sekda Kota Bima, Pengurus Karang Taruna Kota Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.