Pria Ini Ditangkap Polisi Diduga Merampok Uang dan HP Warga
Ilustrasi |
KABUPATEN BIMA - Warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Inisial YD (30) ditangkap Polisi Rabu 10 April 2024, penapan oknum tersebut diduga melakukan perampokan disalah satu rumah warga desa Sai kecamatan Soromandi.
Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan, menjelaskan, oknum pelaku yang diduga pelaku perampokan di rumah SR (17) warga desa Sai tersebut sudah diamankan beserta barang bukti.
"Sekarang pelaku sudah diamankan bersama barang bukti parang dan belati,” katanya dilansir media online kicknews.today, Kamis (11/4/2024).
Kapolsek menjelaskan, oknum pelaku melakukan perampokan di rumah korban seorang diri sekitar pukul 17.00 Wita, dengan masuk lewat pintu samping.
“Saat itu korban sedang berada di kamarnya. Korban kaget melihat ada pelaku memasuki kamarnya,” ungkapnya.
Masih dilansir kicknews.today, Saat itu, pelaku mengancam bunuh korban tidak berteriak. Karena takut, korban memberikan uang di dalam lemari Rp 2 juta dan handphone (HP). Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu depan.
“Korban berteriak rampok, dan teriakan korban sontak membuat warga berkerumun di TKP (tempat kejadian perkara). Warga berusaha mengejar pelaku namun hasilnya nihil,” ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Soromandi. Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus memimpin anggota untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Beberapa jam kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari TKP. “Kami tangkap pelaku yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap,” Terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.