Didemo Karena PHK Sepihak, Infonya PT. BSM Panggil Kembali 15 Pekerja di Lambu

Aksi massa di depan kantor PT. BSM di Desa Lambu, Rabu, 13 Februari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Setidaknya ada lima belas orang pegawai yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Bima Sakti Mutiara (BSM) yang beroperasi sejal tahun 1986 di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Mengetahui kabar itu, ratusan warga yang diinisiasi pemuda asal Desa setempat melakukan aski demonstrasi di depan kantor PT. BSM, Rabu, 13 Februari 2019 lalu. Mereka mendesak, para buruh atau pegawai yang di PHK tersebut oleh PT. BSM untuk dapat dipekerjakan kembali. 

Kordinator lapangan aksi tersebut, Sandra mengaku, pihaknya meminta agar 15 orang yang di PHK diperkejakan kembali. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat dan Pemuda Lambu tetap akan mendobrak gerbang atau pintu kantor PT. Bima Sakti Mutiara jika aspirasi ini tak diindahkan. 

Menurutnya, PHK yang dilakukan oleh PT. BSM terhadap 15 orang tenaga kerja tersebut menyalahi prosedur dan undang-undang yang ada di negera ini khususnya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Mengenai Tata Cara Pencabutan Hak Kerja.

“Pihak perusahaan tidak melewati prosedural dan langsung mencabut hak kerja tanpa diberikan surat peringatan satu dan surat peringaatan yang kedua dua," ungkapnya, Rabu, 13 Februari 2019.

Pertemuan antara massa aksi dan PT. BSM saat aksi yang digelar warga Desa Lambu, Rabu, 13 Februari 2019. METROMINI/Dok
Ia berharap, pihak perusahaan menyerap tenaga kerja dari Desa Lambu tersebut sebagai prioritas utama dan memberikan retribusi atau royalti sebagian kepada Pemerintah Desa Lambu sebagai tempat operasional perusahaan sejak tahun 1986.

“Saya harap pihak perusahaan mengutama tenaga kerja dari Desa Lambu sebagai prioritas utama. Dan ada kontribusi yang diberikan kepada Pemerintah Desa Lambu sebagai penunjang pendapatan asli desa,” harapnya.

Dalam demonstrasi tersebut, sambung dia, pihaknya juga meminta agar tenaga kerja yang sudah bekerja di atas 10 tahun diangkat sebagai pegawai tetap. Selain itu, pihak perusahaan juga perlku mensosialisasikan izin atau memperbaharui ijin perusahaannya agar aktivitasnya di Desa Lambu dianggap legal. 

"Selain itu, pihak perusahaan memastikan kontribusinya untuk pendapatan asli desa serta tidak lagi melakukan PHK secara sepihak," tandasnya.

Informasi yang dihimpu melalui sebuah media online. Aksi yang akhirnya dimediasi aparat dan dilakukan pertemuan antara warga dan pihak PT. BSM. kabarnya, pihak perusahaan menyanggupi tuntutan massa aksi dan akan segera memanggil kembali tenaga kerja yang sudah di-PHK tersebut. 

Sementara itu, pihak PT. BSM masih dikonfirmasi atas pemberitaan ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7884668272617008820

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item