Rencana Pelimpahan Taufik Rusdi Gagal Kemarin, "Tersangka Fiberglass ini Masih Adem Jadi Kepala BPBD"

H. Taufik Rusdi, Tersangka kasus fiberglass yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima. GOOGLE/www.bimakini.com
KOTA MATARAM - Kasus dugaan korupsi sampan fiberglass di Pemkab Bima yang diusut sejak tahun 2012-2013 lalu sudah lebih dari sebulan ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus dalam penanganan Reskrimsus Polda NTB itu, tinggal menanti tahap dua menjelang persidangan kasus yang sudah berjalan selama 6 tahun lamanya itu. 

Sebelumnya, berkas tersangka untuk kasus fiberglas yang menjerat Taufik Rusdi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bima sudah dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB, setelah menetapkan lebih dari setahun lamanya, sedang mempersiapkan pelimpahan tersangka Taufik Rusdi dan barang buktinya untuk dilakukan tahap dua atau penyerahan ke pihak Kejaksaan.

Dilansir melalui salah satu media online di Mataram. Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana mengatakan, pelimpahan tersangka kasus fiberglas akan dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi dia belum mengetahui pasti kapan waktu pelimpahan itu, karena ranah tersebut menjadi kewenangan penyidik. 

“Yang jelas kita akan tahap dua sesegera mungkin,” kata dia pekan lalu, Kamis (7/2/2018).

Suartana menegaskan,untuk kebutuhan pelimpahan tahap dua, penyidik pasti akan memanggil tersangka. Dan jika keterangan tersangka dibutuhkan lagi, penyidik akan memeriksanya. Namun sifatnya hanya keterangan tambahan saja. 

“Saya belum tahu kapan rencana pemanggilan tersangka,” ujarnya dilansir dari sebuah media online.

Terpisah, Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan menjelaskan, jaksa peneliti sudah memeriksa berkas tersangka dan dinyatakan lengkap. Kini, jaksa sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB.

”Berkas satu tersangka sudah P21. Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda NTB,” jelas Dedi di akhir Januari 2019 lalu.


Untuk diketahui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu enam tahun untuk menyelesaikan berkas satu orang tersangka. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 159,8 juta ini awalnya ditangani Polres Bima Kota pada 2013 lalu. Lalu pada 2016, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar sudah menyandang status tersangka. Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Bima. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglas itu Rp 159,8 juta.

Selama penanganan di Polda NTB, polisi telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik perusahaan seperti Hj Fera Amalia sebanyak dua kali, Ferdiansyah Fajar Islam, ST dan pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini. 

Aktivis Desak Pelimpahan Tersangka

Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan. GOOGLE/www.lombokpost.net
Semangat penuntasan kasus yang diniilai tidak maksimal dalam kasus dugaan korupsi sampan fiberglass ini membuat 'gahar' mahasiswa Bima yang ada di Kota Mataram. Kur'an menagtakan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass sudah enam kali ulang tahun dan belum juga sampai ke pengadilan.

"Awal Januari 2019 lalu berkas tersangka Taufik Rusdi yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima sudah dinyatakan lengkap. Tetapi pelimpahan tersangka beserta barang bukti masih tersendat," terang dia,

Ia mendesak kepolisian agar segera melimpahkan tersangka dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini sekaligus terhadap tersangka. Apalagi, status tersangka yang melekat pada pundak Kepala BPBD Kabupaten itu sudah hampir dua tahun lamanya. 

”Kami minta Polda NTB melimpahkan tersangka, agar kasus tersebut bisa tuntas,” kata dia, Senin (18/2/2019).

Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadyah Mataram (Ummat) menguatirkan adanya spekulasi atas penafsiran negatif di mata publik. Karena itu, Polda harus memperceat pelimpahan tersangka, supaya kasus tersebut bisa disidangkan. 

”Jangan sampai keterlambatan pelimpahan ini melahirkan preseden buruk atas kinerja polri dan jaksa di provinsi ini,” terang dia.

Dalam perkembangannya, setelah dikonfirmasi kembali, pihak Polda NTB informasinya mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass Bima, pada hari Senin, 18 Februari 2019. Namun, pelimpahan itu gagal karena tersangka Taufik Rusdi tidak hadir di Polda NTB.

Menurut pemberitaan sebuah media online di Mataram. Polda sempat menunggu kehadiran tersangka. Namun hingga pukul 17:30 WITA, tersangka belum kunjung menghadiri panggilan polisi untuk kepentingan pelimpahan tahap dua. 

”Tersangka belum datang. Mungkin besok pagi (Selasa, 19 Februari 2019 atau hari ini, red) kami jadwalkan lagi pelimpahannya,” kata salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, kemarin.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan mengaku, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dalam kasus fiberglass ini. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di Kejati NTB pun menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian hingga Senin, 18 Februari 2019 sore.

Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan mengaku, ketika dikonfirmasi di Polda NTB, mereka belum mendapat alasan ketidakhadiran tersangka yang kini menjabat kepala BPBD Kabupaten Bima itu. 

"Kami harap tersangka bisa diserahkan hari ini," ujar Dedi pada sebuah media online, kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7396106858388242737

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item