Grebek Kasus Narkoba di Tanjung, Pegawai Syahbandar dan Dua Warga Diamankan

Barang bukti yang didapat dalam penggrebekan kasus narkoba di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu, 20 Februari 2019. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kasat Resnarkoba IPTU Hery Sutanto mengungkapkan, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. 

Ia mengatakan, yang berada di TKP pengungkapan kasus narkoba di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima itu mengaku ada seorang pegawai Syahbar berinisial HI yang diamankan peutugas.

"Selain HI, ada juga pelaku utama dalam pengungkapan kasus narkoba di Tanjung berinisial DP alias Leo. Selain itu seorang warga lainnya berinisial A. Ketiga laki-laki yang diamankan tersebut merupakan warga di Kelurahan Tanjung," ujar dia, Rabu, 20 Februari 2019. 

Dalam penggrebekan tersebut, sambung dia, disebutkan bahwa barang bukti dalam kasus ini ada 22 lembar plastik klip diduga berisi sabu dengan netto 1,39 gram yang disimpan dalam kotak kayu. Dan juga ada 3 lembar plastik klip diduga berisi sabu juga dengan netto 0,31 gram.

"BB berupa sabu ada sekitar 1,7 gram. Ada juga barang bukti berupa bong, timbangan, tabyng kaca dan empat buah potongan pipet serta tiga buah buku tabungan BNI. Selain itu, ada BB berupa dompet warna hitam dua buah, sebuah HP Nokia dan uang tunai Rp600.000," beber Hery.

Kata dia, hasil dari informasi masyarakat yang mengungkapkan seringnya terjadi transaksi narkoba, ia langsung menuju sekitar Tkp dan melakukan pemantauan di sana. Setelah mendapat info bahwa terduga ada di dalam rumah. Team langsung melakukan upaya paksa mendobrak pintu rumah yang menjadi TKP dalam kasus ini.

"Dari penggrebekan tersebut, Team mendapati ada 3 orang laki-laki dan 3 orang wanita yang salah satunya adalah istri terduga utama. Sementara yang diamankan adalah terduga utama Leon dan dua orang teman laki-lakinya yang ada di dalam rumah," tuturnya. 

"Dan saat Leon diamankan, ia sedang ada di dalam WC rumahnya. Saat itu, ia sedang menimbang barang bukti atau sabu yang kemudian dia pecah menjadi ukuran lebih kecil yang diduga akan dijualnya kembali," sambung dia. 

Selanjutnya, kata dia, para terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RED)

Related

Kabar Rakyat 467108278855731935

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item