Pelihara Pejabat Tersangka, Bupati Dinilai Semangat Pemberantasan Korupsinya Nihil dan Tuna Etik

Dr. Ridwan, S.H., M.H, Dosen di STIHM Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Bercokolnya pejabat dengan status tersangka di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, ternyata tidak hanya Kepala BPBD Kabupaten Bima yang belum lama ini diserahkan pihak Polda NTB ke Kejaksaan dalam tahap dua ketersangkaan atas kasus dugaan korupsi sampan fiberglass yang mulai diusut sejak tahun 2012 lalu.

Tak ayal, ternyata dalam beberapa kasus hukum yang merugikan keuangan negara, Ada beberapa tiga pejabat yang yang masih duduk dengan nyamannya dengan menyandang gelar tersangka. Informasi yang dihimpun media ini beberapa pejabat tersebut diantaranya Kepala BKP Kabupaten Bima Heru Priyanto yang terlibat kasus pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora yang ditetapkan tersangka sejak April 2017 lalu.

Sementara itu, dari putusan kasus pengadaan baju BBGRM yang sudah menetapkan vonis H. Rusdi dan masih menyisahkan 4 tersangka lainnya yang dua diantaranya adalah pejabat teras di Pemkab Bima, Penambahan pejabat bermasalah menjadi preseden buruk perjalanan kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri sebagai Bupati Bima saat ini. 

"Dua pejabat yang tersangkut menjadi tersangka dalam kasus BBGRM yang macet penanganan hukumnya adalah T yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim dan seorang staf ahli berinisial P," ujar Sumber Metromini, belum lama ini. 

"Ada dua orang lainnya yaitu pihak kontraktor atau penyedia barang dan seorang ASN di salah satu kementrian yang berinisil Y di mana saat pengadaan baju ini, Y merupakan menantu dari Bupati Bima saat ini (Syafruddin, red)," sambung Sumber. 

Keadaan ini mengusik ruang kesadaran dan menanggapi persoalan hukum serta komposisi pejabat di Pemkab Bima dalam pandangan seorang dosen STIHM Bima, Dr. Ridwan, S.H., M.H. Menurut Ridwan, memberi ruang jabatan pada tersangka kasus korupsi menunujukkan Bupati tidak paham paradigma tata kelola birokrasi yang modern. 

"Dengan menjadikan para tersangka kasus dugaan korupsi sebagai pejabat, menunjukan pemimpin daerah ini sedang mengalami tuna etik," sebutnya, Sabtu, 23 Februari 2019.

Kata dia, Bupati Bima harus segera mengganti para pejabat itu. Dan juga Kepala Daerah harus mendukung kinerja aparat penegak hukum agar bekerja secara efektif dan efisien. Dan uang rakyat yang diduga dirugikan mendapat keadilannya.

Menurutnya, dalam sejarah lampau dan di mana keadaan seorang tersangka kasus korupsi dilindungi oleh organisasi atau pemerintah, menunjukan bahsa organisasi tersebut sedang sakit. 

"Jika pelihara pejabat tersangka, itu indikator semangat pemberantasan korupsi Bima itu nihil. Karena itu saya minta Bupati segera menyehatkan birokrasi di bawah kekuasaannya, terutama pejabat tersangka segera di non aktifkan karena jelas aturan dan etikanya demikian," tegasnya. 

"Termasuk juga dengan lingkaran yang ada di sisi Kepala Daerah dan Wakilnya harus mampu ditempatkan pada posisi sosok yang memberikan masukan serta pandangan yang baik sesuai hukum demi kemajuan Bima dan kemaslahatan masyarakatnya," tambah Doktor asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu.

Di sisi lain, Bupati Bima masih dimintai tanggapannya atas pandangan akademisi ini.  (RED)

Related

Pemerintahan 564864833499337251

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item