Rumah Pelaku KDRT di Renda Kosong, Dua Pelaku Curi Mesin Air Diamankan Polisi

Kedua pelaku yang emncuri mesin dirumah milik warga yang terlibat kasus KDRT di Dusun Wadu Nocu, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu, 13 Februari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengungkapkan, keberadaan rumah pelaku yang menusuk leher istrinya yang terkait kasus KDRT di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Senin, 11 Februari 2019 dalam keadaan kosong. Keadaan tersebut, dimanfaatkan oknum warga untuk mencuri mesin air di dalam rumah tersebut. 

Kata hanafi, dalam kasus pencurian tersebut, Kapolsek  Belo IPDA I kadek Sumertha, SH bersama anggotanya berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku pencurian dua unit mesin pompa air yang terjadi pada dini hari tadi (Rabu, 13 Februari 2019 sekitar pukul 02:00 WITA).

"Mesin air ini merupakan milik Hadi H. Surya (37), warga RT. 09, Dusun Wadunocu, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima," ucap Hanafi, Rabu, 13 Februari 2019. 

Ia menyebutkan, kedua orang pelaku  yang diamankan yaitu berinisial AK (19) dan AR (14) yang merupakan keduanya berasal dari Dusun Wadunocu, Desa Renda atau tetangga korban.

"Dua orang tersebut, mengambil dua unit mesin pompa air tersimpan di kolong rumah panggung  milik Hadi (warga yang diamankan di Polsek Belo terkait kasus penganiayaan terhadap isterinya, red). Sehingga rumah dalam keadaan kosong dan dimanfaatkan oleh kedua orang pelaku tersebut," paparnya.

Diakuinya, salah seorang pelaku yakni AK sempat dihakimi oleh massa sebelum Kapolsek bersama anggotanya tiba di TKP. Sehingga, pelaku menderita luka di bagian tubuhnya dan sempat dilakukan perawatan di RSUD Bima dengan pengawasan oleh  anggota Polsek Belo. 

"Namun, pelaku tersebut kini sudah diamankan di Mapolsek bersama dengan pelaku AR serta barang bukti dua unit mesin pompa air," jelasnya. 

"Keduanya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tutup Hanafi menambahkan. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7654342935662706230

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item