Wartawan Dihadiahi "Bogem Mentah", Oknum Guru Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Sudarto, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Teke, Kecamatan Palibelo dengan korban seorang wartawan Ibrahim, beberapa waktu yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dalam kasus ini, pelaku tidak pidana penganiayaan terhadap wartawan Media Jurnal NTB itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto,, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan langkah penyelidikan. Selain itu, telah dilakukan juga gelar perkara. Dan pelaku yang merupakan serorang oknum guru di SDN 1 Teke telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami telah tetapkan pelaku yaitu oknum guru di SDN 1 Teke yang merupakan seorang ASN berinisial R sebagai tersangka," ucap Sudaro, Selasa (12/2/2019).


Kata Sudarto, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti. Dan saat dilakukan gelar perkara, kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka akan kami panggil kembali untuk diperiksa lagi," ungkap Sudarto.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5988033885098145992

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item