LSM LKPM NTB dan Keluarga Korban Pembunuhan di Tolo Owi Demo PN Raba Bima, Hakim: Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup

LKPM NTB dan Keluarga Jakariah Saat melakukan Domomtrasi di Kantor Pengadilan Raba Bima

KOTA BIMA - Lembaga Sawadaya Masyarakat LKPM NTB dan keluarga korban pembunuhan di Tolo uli Kecamatan Monta melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Raba Bima, Senin 27 November 2023.

Koordinator Lapangan Ardiansyah pada orasinya menyampaikan, pengadilan raba Bima harus memperhatikan  putusan terhadap 4 orang oknum pelaku yang diduga melakukan pembuhan terhadap Jakariah beberapa bulan lalu. 

"Hati-hati memberikan putusan, putuskan seadil-adilmya sesuai pada pasal yang berlaku," desaknya senin (27/11/2023). 

Massa aksi lain Taufik Rahman meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menghukum 4 orang Terdakwa sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 

"Hakim harus memutuskan Hukuman mati atau hukum seumur hidup pada 4 orangTerdakwa pelaku pembunuhan Saudara Jakariah," tegasnya. 

Di tempat yang sama,  Ketua LSM LKPM NTB Amirudin meminta pada pihak kejaksaan Raba Bima agar menghukum Oknum pelaku sesuai perbuatan dan undang-undang yang berlaku. 

"Kami minta untuk ditutut mati atau dihukum seumur hidup," tegasnya. 


Sidang pembacaan putusan pengadilan Negeri Bima kasus Pembunuhan.

Sementara dalam putusan sidang, 4 orang terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum sesuai pasal 340 Jo 338 KUHP, para terdakwa yakni Subhan alias Ongki, Ibrahim alias Turi, A. Manan alias Mansyur dan Suparmane telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima dengan hukuman seumur hidup.

Surat putusan perkara dengan Nomor: 221/PID.B/2023/PN RBI tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Firdaus, SH dan Hakim anggota I Burhanuddin Muhamad, SH dan Hakim anggota II Syahriman Jayadi, SH, MH dan dihadiri oleh puluhan orang keluarga korban dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota.

Hakim Ketua Firdaus SH menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dari awal hingga akhir, maka para terdakwa perkara kasus pembunuhan terhadap Zakariah Hamzah tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup.

“Para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” Ujarnya

Usai pembacaan putusan, keluarga korban langsung keluar dari ruang persidangan dan membubarkan diri dengan aman dan tertib. Keluarga korban menyampaikan terimakasih pada APH yang telah memberikan rasa keadilan. (RED

Related

Politik dan Hukum 7941524887849504609

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item