Menang di PTUN Mataram, Rukmini: Rumah Itu Sah Milik Saya
KOTA BIMA - Rukmini pembeli rumah di Kelurahan Sambinae Kota Bima yang kini dalam status sengketa, mengkalim kepemilikan rumah tersebut sah secara hukum.
Klaim itu kata Rukmini bukan kaleng-kaleng, semuanya berdasar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, bernomor 33/G/2023/PTUN.MTR.
Atas telah diputuskan perkara atas kepemilikan tanah oleh PTUN yang diajukan penggugat atau pemilik rumah awal yang bersengketa dengannya yang ditolak gugatannya dan atau memutuskan rumah tersebut milik (Rukmini)-nya.
Menyoal lawannya Hj Ainal, selaku penggugat akan mengajukan banding atas putusan PTUN Mataram, Rukmini pada sejumlah wartawan, menyilakan.
"Silakan saja ajukan banding, saya siap menghadapinya. Sebab apapun dalilnya rumah itu sah miliknya sesuai dengan akad jual beli yang dibuktikan dengan kwitansi," jelasnya Rabu (8/10/2023).
Rukmini mengakui, rumah yang berlokasi di keluhan Sambinae Kota Bima tersebut, sebelumnya dibeli seharga Rp.350 juta dari Hj Ainal beberapa waktu lalu atau setidaknya pada tahun 2022 lalu yang dibuktikan dengan kwitansi jual beli.
"Saya beli rumah itu. Bukan saya caplok begitu saja," akunya.
Pada kasus tersebut pihaknya sudah melaporkan secara resmi di Polres Bima Kota pada tahun 2022 lalu dengan nomor surat aduan K/III/2023/NTB/Res dan ia pun mendesak pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Meminta pada Satrekrim Bima Kota untuk segera menindaklanjuti laporan kami pada ttanggal 21 maret 2022," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.