Lelang Proyek di Pemkab Bima Disorot KOMPAK NTB Lewat Aksi di Depan Kejati NTB

KOMPAK NTB sedang melakukan aksi unras di depan Kejati NTB. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA -  Ketua KOMPAK NTB Arif Kurniadin Gebis mengungkapkan, proses pelelangan paket proyek melalui ULP-LPSE di Pemerintah Kabupaten Bima diduga sarat dengan permainan dan masalah. Sehingga, kata dia, dampak proses pelelangan yang diduga adanya pengaturan di luar sering meninggalkan masalah pada kualitas pekerjaan atau bangunan proyek yang dilakukan pihak pemenang tender.

Kata dia, dugaan masalah terjadi pada proses pelelangan proyek bendungan yang ada di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Pada proses pelelangan tersebut, kata Arif, diduga menyalahi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.  Ia menduga, pada proses kegiatan tender item pekerjaan tersebut, belum ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bima di tahun anggaran 2019 mendatang. 

Ia menambahkan, dalam pelelangan tersebut, walau diikuti oleh tiga perusahaan dalam proses pelelangan, namun diduga dimiliki oleh satu orang. 

"Dugaan tersebut dapat dilihat pada selisih panawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan yang mengikuti proses pelelalangan melalui LPSE Kabupaten Bima," ujar personil KOMPAK NTB yang menjadi Kordinator Aksi di depan Kejati NTB, Imam Karisma, Selasa (04/12/2018) siang.

Imam membeberkan, perusahaan yang masuk dalam daftar penawaran ada CV. Nusantara I dengan nilai penawarannya Rp2.475.000.000, ada CV. Fajar Indah Rp2.475.000.000 dan ada juga CV. Cahaya dengan penarawannya senilai Rp2.476.000.000 yang akhirnya ditetapkan oleh panitia pelelangan sebagai pemenang tender. 

"Sementara itu ada juga, CV. Al Qaedah dengan nilai penawaran Rp2.249.000.000 yang satu-satunya perusahaan asal luar Daerah Bima dengan mengajukan penawaran terendah, namun tidak dimenangkan. Peserta yang dimenangkan yaitu penawar terendah dari ketiga perusahaan yang dipotong masing-masing Rp1 juta. Dan diduga kuatm ketiga perusahaan tersebut dimiliki satu orang," jelasnya. 

"Selain itu, diindikasi pula pelelangan tesebut, sudah mengatur pekerjaan tersebut dengan panitia atau pimpinan dinas kegiatan tersebut," pungkas dia menambahkan. 

Dalam kondisi ini, Ketua KOMPAK NTB, Arif pun menuding Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE maupun Wakilnya, Drs. H. Dahlan dan juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Ir. Nggempo diduga terlibat dalam konspirasi pelelangan yang sangat kentara pengaturannya tersebut. 

"Pelelangan ini tentu tidak fair dan diduga kuat bermasalah secara hukum dan beraroma nepotisme dan diduga telah diatur sebelumnya," tuding dia. 

Arif mengungkapkan, terkait dengan dugaan masalah dalam proses pelelangan yang terjadi dan bahkan sudah biasa dilakukan pada proses pelelangan tender proyek yang lain dan sudah sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Dia pun mengatakan, kondisi ini merupakan bagian dari permainan atau Bupati Bima merupakan "otak dari segala kejahatan" proses pelelangan yang terjadu di lingkup Pemkab Bima selama ini.

"Kami menduga kuat, bahwa permainan pelelangan selama ini di LPSE Kabupaten Bima merupakanj produk dari otak Bupati Bima yang sudah menentukan pihak pemenang tender sebelum proses pelelangan dilakukan," ungkapnya. 

Menanggapi aksi dan juga aspirasi dari KOMPAK NTB. Pihak Kejati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan, SHm MH sangat mengapresisasi atas aspirasi yang disampaikan KOMPAK NTB menyangkut adanya dugaan pelanggaran Perpres 16/2018 pada proses pelelangan di lingkup Pemkab Bima. 

Namun, Dedi menjelaskan, pada proses pelelangan yang jika kegiatan tendernya mendahului penetapan APBD, sudah ada MoU antara APIP dan APH yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, bahwa masalah ini merupakan ranah pengawasan internal yang menjadi domain pihak Inspektorat di Kabupaten Bima.

Dedi mengatakan, jika benar proses pelelangan kegiatan sebelum penetapan APBD, proses pelelangan itu bisa saja dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan administratif pelelangan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

"Jika ada masalah dalam proses pelelangan atau dugaan pelanggaran kegiatan pembangunan. Sudah ada MoU antara Pemkab Bima dengan pihak Kejaksaan bahwa penanganan awal akan dilakukan oleh pihak Inspektorat.," terang Dedi, dilansir dari www.detikntb.com, usai menerima hearing dari KOMPAK NTB tersebut,

"Sementara, jika proses pelelangan dilakukan sebelum ditetapkan APBD. Tentu kegiatan tersebut bisa dibatalkan karena melanggar perundang-undangan yang berlaku," tambah dia. (RED | WWW.DETIKNTB.COM)

Related

Politik dan Hukum 6338345543287842702

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item