Kasus Pungli UPTD Dikbudpora Bolo, Penetapan Tersangkanya, Menunggu Hasil Pemeriksaan BPKP

 Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK menjelaskan, kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diungkap oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Bima dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo inisial AH. Kamis (22/3/18) lalu, masih menunggu hasil audit yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan NTB di Mataram. 

Menurutnya, dalam kasus dugaan yang menyeret oknum Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo tersebut ada indikasi pungutan liar dengan dugaan mengumpulkan uang yang digunakan untuk biaya try out dari masing-masing sekolah di Kecamatan Bolo. 

"Alasan pengumpulan uang tersebut akan digunakan untuk penggandaan soal-soal dalam kegiatan try out yang dilaksanakan setiap sekolah di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu," ungkap Kapolres, Senin, 31 Desember 2018. 

Ia menegaskan, sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa semuanya pihak yang terkait, namun dalam kasus ini masih harus menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari BPKP agar memastikan adanya kerugian atau pelanggaran yang dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara ini.

"Kami hanya menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP. Kalau sudah ada hasil kerugian negara dari rilis BPKP tinggal menunggu saja. Dan kasus ini pasti akan diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuang yang ada," ujarnya. 

Dia mengaku, dalam kasus ini memang belum ditetapkan tersangka. Sebab, sampai saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan pihak BPKP. 

"Yang pasti kalau sudah ada temuan atau hasil pemeriksaan dari BPKP akan ada penetapan status tersangka ke depannya nanti," pungkas Kapolres. (RED)

Related

Politik dan Hukum 562991100907178412

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item