Jalan Masuk ke PT. Jagad Mahesa Ditutup, "Kades dan Warga Ajukan 5 Syarat Untuk Membuka"

Nuhra H. Sarbini, epala Desa Oi Tui, Kecamatan  Wera, Kabupaten Bima. METROMINI/Sahni
KABUPATEN BIMA - Kepala  Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima bersama dengan warga menggelar pertemuan dengan pihak PT. Jagad Mahesa, pilik ijin ekploitasi pasir besi di kantor desa se tempat, Jum'at, 28 Desember 2018 pagi. Pertemuan ini digelar, karena Kepala Desa Oi Tui bersama warga menutup jalan tani yang merupakan akses masuk ke kawasan perusahaan bagi kendaraan yang ingin mengambil pasir.

"Warga Desa Oi Tui menutup jalan tani yang dibuatnya sendiri. Dan kami di Desa Oi Tui juga menagih janji pihak PT. Jagad Mahesa di tahun 2013 lalu yang banyak belum direalisasikan. Karena masalah tersebut, kami pun menggelar pertemuan di kantor desa bersama pihak perusahaan pagi tadi," ucap Kepala Desa Oi Tui, Nuhra H. Sarbini kepada Metromini.

Nuhra mengungkapkan, setelah ditutup jalan tani oleh warga, memang akan menutup jalan yang biasa digunakan oleh pihak perusahaan dalam operasionalnya sehari-hari. Pihak warga dan Pemerintah Desa Oi Tui juga sepakat akan membuka jalan tersebut jika 5 poin yang merupakan janji pihak perusahaan sejak tahun 2013 lalu dipenuhi.

"Ada 5 poin  yang harus disepakati pihak perusahaan sebagai syarat dibukanya jalan tani yang dibuat oleh warga tersebut. Pertama, pihak perusaahaan membuat jalan baru untuk masyarakat di sepanjang basecamp dengan lebar 8 meter. Kedua, ada saluran air dan penerangan di jalan masuk dermaga hingga ke basecamp.  Ketiga, ada penerangan di wilayah kebun dan di sepanjang sisi basecamp. Keempat, perusahaan melakukan perbaikan dan penimbunan jalan yang rusak di Desa Oi Tui dan yang terakhir melakukan pengaspalan sebagaimana janjinya sejak tahun 2013 silam," papar Kades. 


Diakuinya, yang yang digunakan oleh pihak perusahaan merupakan  jalan yang dibuat pihak pemerintah desa bersama dengan warga, bukan jalan yang bebas digunakan oleh pihak perusahaan. Selain itu, kata Kades, terkait dana komdes (komisi desa) yang untuk kebutuhan tiga kali pengapalan jalan di Desa Oi Tui seperti janji sebelumnya, sudah diserahkan ke siapa oleh pihak perusahaan?

"Selama tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka masyarakat tidak akan membuka jalan masuk ke wilayah tambang atau perusahaan itu," tegas dia. 

Warga lainnya, Wahyudin pun kecewa dengan tidak kooperatifnya pihak perusahaan atas permintaan warga yang meminta uang retribusi pada setiap mobil yang mengangkut pasir sebesar Rp5.000 per muatan. 

"Kami kecewa juga dengan uang retribusi yang kami tawarkan sebesar Rp5.000 per muatan pasir bagi kendaraan yang beroperasi di dalam perusahaan PT. Jagad Mahesa. Dan saya sepakar dengan pernyataan Kades. Kalau tuntutan warga tak diindahkan, maka warga tidak akan membuka dan memberikan jalan untuk perusahaan," tandas dia. 

Di sisi yang lain, perwakilan PT. Jagad Mahesa, Ozy mengatakan, aspirasi dan tuntutan Kepala Desa bersama warga Oi Tui akan disampaikan ke pihak manajemen dan pimpinannya di perusaahaan. Dia berharap, warga bisa membuka kembali jalan yang sudah ditutup tersebut dan tidak menghambat aktivitas perusahaan saat ini.

"Harapan kami jalan yang ditutup bisa dibuka. Dan aspirasi serta suara kades bersama warga Desa Oi Tui akan kami sampaikan ke pihak manajemen dan perusahaan. Untuk selanjutnya, akan dikabari lebih lanjut," tandas Ozy, di kantor Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Jum'at (28/12/2018) pagi. (RED)

Related

Kabar Rakyat 1099597929069961415

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item