Soal Bongkar Muat Rusa di Pantai So Toro Wamba-Sape, "Warga: Kewenangan Kasus ini Pihak Polda NTT"

Pengungkapan Tim Gabungan saat bongkar muat hewan hasil buruan ilegal dari Pulau Komodo di Pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Sabtu, 29 Desember 2018. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Seorang warga asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Emen menanggapi terkait pengungkapan Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Koramil Sape, Jatanras dan Personil Polsek Sape dan juga seorang Brimob yang bertugas di Papua (IPDA Suriadin, red) yang berhasil membongkar kegiatan yang memuat hewan hasil buruan ilegal dari Pulau Komodo di Pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Sabtu, 29 Desember 2018 pukul 11:00 WITA lalu.


Menurutnya, dari beberapa pengungkapan masalah ini di berbagai media online baik media nasional dan media lokal, sebagai warga Kabupaten Bima, ia mempertanyakan jumlah rusa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. 

"Di berita online media nasional dengan sumber seorang Brimob yang bertugas di Papua menyebutkan ada 100 ekor rusa yang diungkap dalam bongkar muat hasil hewan buruan illegal di Pantai So Toro Wamba, Sabtu (29/12/2018) lalu. Sementara di media online lokal disebutkan hanya 9 ekor saja," terang dia, Senin (31/12/2018).

Dan yang lebih rancu lagi, sambung dia, terkait kabar yang disampaikan oleh pihak Polres Bima Kota yang memusnahkan hanya 4 ekor rusa dari kasus ini. Ia menilai, pengungkapan aparat dalam masalah ini sangat tidak profesional dan diduga ada aroma yang tidak sedap dibalik hilangnya barang bukti yaitu rusa hasil buruan di Pulau Komodo yang berhasil disita petugas.

"Kami sebagai masyarakat ingin mengetahui jelas, berapa jumlah rusa tersebut. Jangan sampai ada yang mencoba menguangkan atau mencari keuntungan dari jumlah rusa yang menjadi barang bukti di tengah pengakuan oknum brimob yang menolak saat ingin disuap uang Rp20 juta dan 10 ekor rusa," tandasnya.


Kata dia, jikapun dikatakan 100 ekor rusa, bisa dibilang nilai barang bukti itu terlalu lebay. Sebab, bisa diukur jumlah rusa yang dimuat menggunakan bot yang ada di Pantai So Toro Wamba, tentu takkan mampu menampung 100 ekor rusa. Jika memang 9 ekor, namun sisa 5 ekor yang tidak disampaikan oleh pihak Polres Bima Kota saat pemusnahan barang bukti ini di mana rusa-rusa itu disimpan?

"Kami harap aparat bisa profesional dalam menyajikan barang bukti. Tidak hanya kasus temuan rusa hasil buruan ini, demikian pula dengan kasus-kasus yang lainnya," tandas aktivis itu. 

Selain itu, kata dia, yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini adalah para pelaku yang memiliki senjata api dan pulang dari Pulau Komodo dengan rusa hasil buruan tersebut. Menurut versi polisi, katanya ada 4 orang yang melarikan diri saat petugas tiba di TKP. Jika pelaku dikatakan adalah seorang supir yang mengangkut Rusa, kata dia, jelas ini penafsiran yang keliru. 

"Pak Nurdin itu sudah biasa dan dia berprofesi sebagai supir. Selama jasanya disewa untuk memuat barang, tentu dia akan menerima. Dan memuat rusa tersebut sudah menjadi kebiasaan beliau dan yang kelas beliau ini tidak tahu aturan tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang bisa mengikatnya secara hukum jika terlibat dalam urusan perburuan hewan yang dilindungi oleh negara," pungkas dia. 

"Kalau dikatakan pelaku, jelas bukan pelaku langsung Pak Nurdin yang hanya supir dan biasa memberikan jasanya untuk memuat apapun di Lambu, Dan pelaku itu adalah 4 orang yang melarikan diri dan yang tidak membawa senjata api di bot yang barang bukti ini telah diamankan petugas," jelas dia menambahkan. 

Selain itu, Emen menambahkan, terkait dengan kewenangan dalam penanganan kasus ini. Kata dia, tempat kejadian perburuan liar ini terjadi di Pulau Komodo. Dan yang terjadi di Bima adalah pengungkapan tentang hasil buruan dari Pulau Komodo. 

"Secara kewenangan yang berhak menangani masalah ini adalah pihak kepolisian di Pulau Komodo atau di bawah teritorial kewenangan Polda NTT,  Bukan ditangani di Polres Bima Kota, sebab, tempat kejadian perkara perburuan hewan yang dilindungi ini di Pulau Komodo bukan di wilayah hukum Polres Bima Kota," pungkas pemuda mantan pengurus LMND Bima itu. 

Di sisi lainnya, IPDA Suriadin, anggota Brimob yang bertugas di Papua yang dihubungi Metromini belum berhasil dimintai tanggapannya. Dan terkait dengan kewenangan penanganan kasus ini, pihak Polres Bima Kota masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3125584892778358277

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item