Panitia Pilkades Monta Nilai Pernyataan Warga Tak Paham Regulasi


Kondisi kantor Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pasca pengrusakan yang dilakukan warga hari Kamis, 27 Desember 2018 lalu. GOOGLE/www.suarantb.com
KABUPATEN BIMA - Seorang Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Monta Firdaus Nujhul menanggapi soal perhitungan suara yang diungkap oleh salah seorang warga Desa Monta (Arif, red) dalam pemberitaan sebelumnya. 


Menurutnya, terkait dengan kondisi di Desa Monta yang dalam keadaan riskan akibat sengketa Pilkades yang dihelat Kamis, 20 Desember 2018 lalu. Mempertimbangkan pernyataan saudara Arif, pihaknya memndang perlu untuk meluruskan pernyataan yang tersebut. 

"Kami perlu menanggapi terkait pernyataan Saudara Arif terkait penjelasan hasil perhitungan suara yang terjadi setelah perhitungan suara dari kelima calon kepala desa di Desa Monta, Kabupaten Bima," terang dia, Senin, 31 Desember 2018. 

Dijekaskannya, dalam hal adanya dugaan atau indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, yang dilakukan oleh calon adalah mengajukan atau meminta klarifikasi kepada panitia di tingkat desa. Dan jika tidak cukup ditanggapi, silahkan mengajukan gugatan ke lembaga hukum terdekat seperti di tingkat Polsek. 

Dalam kejadian di Pilkades Monta, kata dia, setelah perhitungan suara dilakukan, para saksi dari lima calon yang ada telah menandatangani hasil berita acara perhitungan atau rekapitulasi suara Pilkades Monta. Dalam berita acara itu pun disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Monta telah berjalan secara aman, damai dan panitia telah bekerja secara profesional. 

"Pertanyaannya, mengapa sehari setelah itu dilakukan gugatan oleh salah satu calon ke Polsek Monta yang sempat ditolak dan mereka mengajukan lagi ke Polres Bima. Sementara, para saksi setiap calon sudah menandatangani berita acara dan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan tanggal 20 Desember 2018 malam," terang dia. 

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh calon yang ingin mempersoalkan kembali tentang hasil perhitungan suara Pilkades Monta, akan cacat dengan sendirinya dengan adanya penandatanganan para saksi yang telah menyepakati hasil perhitungan suara yang dilakukan. 

"Intinya, gugatan apapun yang dilakukan oleh pihak calon saat ini, akan cacat secara hukum dengan telah ditandanganinya berita acara hasil perhitungan suara oleh para saksi dari kelima calon yang ada. Sementara saat kegiatan penyampaian visi misi lalu, setiap calon pun sudah menandatangani pernyataan untuk siap menang dan siap kalah," pungkas dia. 

Terkait dengan keingianan warga yang ingin membuka peti atau dilakukan perhitungan suara ulang. Firdaus menjelaskan, syarat dilakukannya pembukaan peti, manakala sebelumnya saksi dari calon tidak menandatangi berita acara hasil perhitungan usai perhitungan lalu. Dan keinginan pihak yang ingin membuka kembali peti dan melakukan perhitungan ulang, harus juga dikuatkan oleh para saksi dari calon-calon yang lain. 

"Masalah di Pilkades Monta saat ini, saksi dari pasangan calon nomor satu tidak menolak hasil perhitungan awal dan telah menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara. Dan saat masalah ini ingin dilapor ke lembaga hukum, tentu akan terpental dengan sikap awal para pihak yang sudah sepakat menerima hasil dari Pilkades Monta," tegas dia mengulangi. 

Selain itu, soal hasil rekap dan data dalam Pilkades Monta, sambung dia, jumlah pemilih yang ada di DPT sebanyak 2.038 (tertulis diberita dalam pernyataan Arif sebanyak 2.083 merupakan kesalahan redaksi saat merilis berita dan telah direvisi menjadi 2.038 di pemberitaan sebelumnya). Lanjut Firdaus, dari DPT tersebut, jumlah warga yang melakukan pencoblosan ada 1.888 orang.

"Dari jumlah DPT sebanyak 2.038 orang yang menggunakan hak pilihnya ada 1.888 orang. Selisih antara DPT dan yang memberikan hak suara atau warga yang tidak memilih dari sisa DPT berjumlah 150 orang (jumlah DPT dikurangi jumlah yang memberikan hak suara atau 2038-1888=150 orang, red)," jelas dia. 

Selanjutnya, ada pemilih yang memberikan hak suaranya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berdomisili di Desa Monta. Jumlah pemilih ini berjumlah 177 suara. Sementara sumber kertas suaranya diperoleh dari kertas suara potensial sebanyak 50 lembar, keras suara cadangan ada 104 lembar dan bencana 23 lembar.  

"Total pemilih yang menggunakan KK dan KTP dengan menggunakan kertas suara potensial 50 lembar ditambah kertas suara cadangan 104 lembar dan kertas suara bendana 23 lembar adalah 177 orang," beber dia. 

"Artinya, total pemilih yang memberikan hak suara di Pilkades Desa Monta adalah 1.888 dari pemilih yang ada di DPT ditambah dengan 177 orang yang menggunakan KTP dan KK sehingga totalnya menjadi 2.065 pemilih. Sementara ada 6 suara yang batal. Artinya, jumlah pemilih menjadi 2.071 orang," sambung dia. 

Sementara itu, kata dia, dari perolehan suara kelima calon yang didapat usai dilakukan perhitungan suara yaitu calon nomor satu sebanyak 753 suara, calon nomor 2 sebanyak 808 suara, calon nomor tiga sebanyak 371 suara dan calon nomor empat mendapat 88 suara serta yang terakhir mendapat 45 suara. Selain itu, ada 6 suara yang dinyatakan batal saat perhitungan. 

"Jika dijumlah total rekapitulasi suara dari kelima calon ditambah dengan suara batal yaitu 753 + 808 + 371 + 88 + 45 totalnya berjumlah 2.065 suara. Dan jika dan ditambah dengan 6 suara batal menjadi 2.071," sebutnya. 

"Dan angka ini sama dengan nilainya dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya saat pencoblosan lalu," terang dia menambahkan,

Ia menilai, pernyataan saudara Arif dalam pemberitaan sebelumnya diduga karena tidak memahami terkait dengan mekanisme dan aturan main dalam Pilkades yang sudah dituangkan peraturannya sesuai dengan Perda dan aturan lain terkait dengan pemilihan kepala desa. 

"Kami menilai pernyataan saudara Arif itu tidak obyektif dan kurang memahami tentang aturan atau regulasi yang mengikat dalam pelaksanaan Pilkades saat ini," tandasnya.  (RED)




Related

Politik dan Hukum 2496285324044192193

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item