Kades Oi Saro Janji Ganti Rugi Lahan, di Sisi Lain Bendahara Desa Malah Bongkar "Borok" Proyek

 Kepala Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Adnan Sanif. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Kepala Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Adnan Sanif akhirnya memberikan tanggapannya terkait dengan tuntutan Sukran yang menginginkan uang pembebasan lahannya di atas pembangunan jalan tani yang ada di RT 08/04, Dusun Pandang Wangi,  Desa Oi Saro.

Adnan mengatakan, memang sebelumnya sudah ada kesepakatan pembebasan lahan di atas proyek jalan tani bersama dengan pemerintah desa dan pemilik lahan. Ia pun memastikan, untuk pemilik lahan akan mendapatkan bayaran atas tanah yang dimilikinya. 

"Memang ada anggaran pembebasan lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tani di Dusun Pandang Wangi. Itu sejak awal sudah disepakati antara pemerintah desa dan pemilik lahan. Dan yang pasti, pemilik lahan akan menerima uang ganti rugi sesuai dengan luas lahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek," ungkap Kades yang berhasil ditemui Metromini saat pelaksanaan Pilkades di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Kamis (20/12/2018) kemarin.


Kades mengatakan, untuk nilai ganti ruginya memang tidak disebutkan sejak awal perjanjian. Namun, kata dia, masalahnya saat ini uang untuk pekerjaan jalan ekonomi yang bersumber dari ADD Desa Oi Saro belum cair.

"Dan memang di awal kesepakatan belum ada perjanjian besaran nilai ganti rugi lahan yang akan dibayar. Dan prinsipnya, tanah warga pasti kami berikan biaya ganti rugi lahannya. Tapi masalahnya, saat ini, kita masih menunggu pencairan anggaran untuk kegiatan pembebasan lahan ini," tandas Kades.

Di sisi yang berbeda, Bendahara Desa Oi Saro, Lalu Sapoi menjelaskan keadaan keuangan yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan ekonomi tersebut. Menurutnya, pengakuan Kades yang mengatakan uang untuk pelaksanaan kegiatan jalan tani belum dicairkan itu tidak benar. Kata Sapoi, dalam proyek pembangunan jalan tersebut sudah di cairkan dan uangnya semua diserahkan ke Kepala Desa sebelum pekerjaan itu dilaksanakan. 

"Kalau Kades mengatakan belum cair uang proyek jalan tani, tentu saya membantahnya. Dan yang jelas, uang tersebut sudah dicairkan pada termin kedua di bulan Agustus 2018 lalu," ucap Sapoi Kamis, 20 Desember 2018.

Kata dia, dalam proyek pembangunan jalan tani, nilai uang yang diterima oleh Kades sebanyak Rp195 juta atau sesuai dengan kebutuhan anggaran proyek tersebut. Dann memang, sambung dia, dari anggaran Rp195 juta, ada pemotongan pajak dan lain sebagainya yang diperkirakan berkurang sekitar Rp2 juta saja. 

"Dan pada penyerahan uang ditermin kedua lalu, untuk proyek jalan tani itu, saya menyerahkan Rp193 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp195 juta yang dialokasikan dalam pembangunan proyek jalan tani tersebut," terang Bendahara. 

Bendahara juga mengatakan, pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Oi Saro menurutnya cara kerja Kades tidak transparan, terutama pada proyek pekerjaan fisik. Selai itu, terkuak juga masalah penunggakan gaji atau pembayaran para pekerja borongan.

"Dan sebenarnya, banyak perbedaan yang disampaikan Kades dalam pekerja proyek jalan tani tersebut. Dan jika dihitung, kegiatan pembangunan yang ada tidak mencapai ratusan juta. Diperkirakan hanya menelan anggaran puluhan juta saja," pungkas Bendahara.

Ia melanjutkan, dari pengakuan seorang  pekerja  atau kepala tukang bahwa diperkiran pembangunan jalan tani itu hamya menelan anggaran sekitar  Rp90 juta. Sementara yang sudah diambil oleh Kades sebesar Rp193 juta atau diambul penuh sesuai dengan pagu awal yang ditetapkan dalam proyek ini. 

"Proyek jalan tani ini diduga tidak sesuai dengan dgmbar dan RAB yang telah ditetapkan. Dalam gambar diterangkan bahwa ada pembuatan saluran di samping kanan jalan. Tapi,faktaunya tidak ada saluran  yang dibangun dan jelas pekerjaan ini tidak sesuai dengan gambar atau aturan yang ditetapkan.," sorotnya.

Bendahara juga meminta kepada Kades agar memperbaiki pekerjaan jalan ekonomi itu. Dan kepada dinas terkait, smbung dia, diharapkan agar lebih intens lagi dalam hal pengawasan pada pelaksanaan progaram pembangunan di desa-desa . (RED)

Related

Politik dan Hukum 6336540017869179211

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item