Polsek Belo Ringkus Pengancam Pengguna Jalan di TPU Desa Ncera

Kapolsek Belo IPDA Kadek Sumarta, SH. GOOGLE/Image
KABUPATEN BIMA - Kapolsek Belo IPDA Kadek Sumarta, SH mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua orang warga yaitu GN alias Bling asal Desa Diha dan KH alias Ijon asal Kecamatan Belo. Saat ini, mereka telah diamankan di tahanan Mapolsek Belo. Keduanya ditangkap anggota Polsek Belo, karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pengguna jalan di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima,Kamis (27/12/2018) lalu.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial GN dan KH. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan Kamis malam lalu," ungkap Kapolsek Belo.
 
Kata dia, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap warga asal Kota Bima berinisial An saat rnelintas di Desa Ncera. Dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Mapolsek Belo. Akhirnya, kata dia, menindaklanjut laporan pengaduan tindak pidana pengancaman dan pemerasan oleh korban, pihaknya meringkus dua oknum warga yang diduga sebagai pelaku tersebut.

"Berdasartan hasil BAP penyidik, korban bersama rekannya berinisial F yang jadi saksi dalam kasus ini, datang dari arah Kota Bima menuju Desa Ncera. Tujuan merekamengantar barang dagangan milik Toko Mandiri di Desa Ncera," ujarnya.

“Depan TPU Desa Ncera, tiba-tiba keluar satu orang dan langsung berdiri di jalan raya, sehingga korban kaget dan langsung rnenghentikan laju mobilnya," sambung Kadek. 

Namun, kata dia, saat itu warga yang berdiri tersebut tidak berbuat apa-apa. Sehingga korban melanjutkan perjalanannya ke Desa Ncera. Setelah melakukan bongkar muatan di Toko mandiri, korban bersama saksi kembali ke Kota Bima.
“Ketika hendak melewati TPU itu lagi, korban melihat ada beberapa orang memegang parang dan menutup sebagian badan jalan dengan motor. Tiba-tiba pelaku mengejar sambil rnengancam dengan parang. Beruntungnya korban selamat dari insiden itu," ungkap dia. 

Kadek menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku KH juga pernah melakukan tindak kriminal curanmor di batas kota sekitar bulan November 2018 lalu. Akhirnya, pelaku diamankan terkait juga dengan kasus curanmor merk Honda Beat warna putih yang diambilnya di batas kota tersebut.

"Pelaku KH mengaku telah menjual motor tersebut kepada salah seorang di salah satu desa di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima," jelasnya.

"Sedangkan pelaku berinisial GN merupakan residivis kasus curanmor yang pernah melakukan aksinya di Kelurahan Rabadompu, Kota Bima," tambah Kapolsek dilansir dari salah satu media online di Bima, Minggu, 30 September 2018. (RED)

Related

Politik dan Hukum 913594312622339900

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item